BBM, CPO Ilegal dan GELPER Berbau Judi Marak, ”Belum Tersentuh Hukum

 DUMAI – jurnalpolisi.id Dalam beberapa bulan terakhir ini sorotan media dan LSM di Kota Dumai terkait usaha illegal seperti mafia BBM, CPO termasuk illegal Loging di Kecamatan Sungai Sembilan hingga kini masih marak tetapi tidak ada tindakan hukum. Selain itu usaha illegal berupa Gelper (Gelangang Permainan) yang berbau judi juga marak di wilayah Kecamatan Bukit Kapur belum tersentuh hukum. Penelusuran awak media di lapangan Gelper tembak ikan-ikan dan burung merak tersebut ditemukan dibeberapa titik di Jalan Soekarno Hatta, ada tidak jauh dari simpang ampang-ampang selain itu juga dikelurahan Bukit Nenas serta di Kayu Kapur. Belakangan ini usaha Gelper tersebut makin marak di duga karena belum ada tindakan hukum. Membuat pengusaha gelper didaerah itu bak kebal hukum. Tidak lagi rahasia permainan Gelper sudah diketahui masyarakat luas di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan usaha yang berbau judi mendapat sorotan tajam dari masyarakt maupun sorotan pemberitaan media namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang berarti terhadap aktifitas Gelper yang berbau judi tersebut. Sementara dari hasil pantauan LSM dan awak media dilapangan, usaha diduga Ilegal penampungan minyak (BBM), juga minyak CPO sepertinya tidak tersentuh hukum. Padahal usaha ilegal itu sudah cukup lama beroperasi. Ada beberapa lokasi penampungan minyak Ilegal di wilayah Kecamatan Bukit Kapur hingga sekarang belum tersentuh hukum. Hal ini merupakan informasi atau masukan berharga buat aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas. Terkait izin usaha Gelper di wilayah Kecamatan Bukit Kapur ketika di konfirmasi langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kabit Perijinan Ghafar hingga sampai sekarang belum ada izin untuk Gelper di Kecamatan Bukit Kapur ujar Kabit Perijinan diruang kerjanya menjawab pertanyaan wartawan yang juga Wakil ketua harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Dumai Andis Hapat, Afrizal Harahap Wakil ketua harian Reclasseering Indonesia (Rabu,28/7). Dalam pemaparan pengurus inti LPPNRI Dumai dan Wakil ketua harian Reclasseering Indonesia bahwa keberadaan usaha Ilegal yang tidak ada izin operasional, tidak ada menyumbang PAD untuk Dumai agar diberi sangsi tegas, ditutup habis. “Jelas kegiatan diatas tidak ada kontribusi berupa PAD bagi Pemerintah, ini semuanya harus disikapi Pemerintah Kota Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH).” Tukasnya. Akan hal nya seperti Permainan Gelper lihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebagian kecil yang disumbangkan untuk PAD Kota Dumai dari Gelanggang Permainan yang berada di sekitar Kota. Hal ini juga perlu di tindak lanjuti pemerintahan Dumai agar pemasukan PAD berimbang sebut Afrizal Harahap.Menurut Wakil ketua harian Reclasseering Indonesia Komda Dumai Itu ditinjau dari PAD memang ada yang didapat dari Gelper yang ada beroperasi disekitar dalam Kota. Akan tetapi ditinjau dari Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian diatur penerapannya pada pasal 303 dan UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, ujarnya. Afrizal Harahap menambahkan sekalian mengakhiri komentarnya, apabila pelaku usaha yang tidak ada izin operasi, jelas usaha mereka bertentangan dengan hukum, sebaiknya diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tegasnya mengakhiri. (AsTIM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *