Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tersangka Kades Segamai, Kejari Pelalawan Lakukan Penahanan.
Pelalawan ,Jurnalpolisi.id 30/7-21. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan insial (R) Kepala Desa Segamai ,Kecamatan Teluk Meranti ,Kabupaten Pelalawan ,setelah menjalani pemeriksaan terhadap tersangka (R) oleh jaksa penyidik Kejari Pelalawan ,perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Segamai,pada Jumat 30/7-21 pukul 16:30 wib. Kepala Desa Segamai oknum (R) terjerat kasus Korupsi ini ,akan dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) kelas I Pekanbaru untuk 20 hari kedepan . Kepala Kejari Pelalawan Selpia Rosalina.SH melalui Kasi Intel Kejari Sumriadi.SH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius .SH menyampaikan, “bahwa (R) ditahan dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Desa (APBDes) Segamai ,Kecamatan Teluk Meranti ,Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 1 miliar rupiah. Tersangka (R) pada tahap penyelidikan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang kasi Intel. Lanjut Kasi Intel Sumriadi.SH,terhadap tersangka (R)dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru ,karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP syarat subjekti.Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo. “Sebelum dilakukan penahanan tersangka (R) telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Selasih dan Test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Codvid 19 ,jelas kasi intel mengahiri. Loches Ather Simanjuntak.