Pemkot Tual Serahkan Bantuan CBP PPKM Dan BST
Maluku-Jurnal Polisi.id Pemerintah Kota Tual menyerahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021. Penyerahan bantuan ini secara simbolis oleh Wali Kota Tual, Adam Rahayaan Wakil Wali Kota Tual Usman Tamnge, disamping Sekda Kota Tual A. Yani Renuat, kepada perwakilan masyarakat penerima bantuan di Aula Kantor Wali Kota Tual Jumat, (30/72021). Wali Kota Tual dalam kesempatan itu mengatakan, pandemi Covid-19 masih aktif hingga saat ini bahkan, telah bermutasi kevarian yang jauh lebih berbahaya dan mengkhawatirkan serta berimplikasi, terhadap semua sektor kehidupan masyarakat. Baik sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. “Sejak kemunculan pandemi Covid-19 ini, telah membentuk karakter dan cara berpikir serta bertindak pemerintah (Birokrasi) dan masyarakat berbeda dengan sebelumnya,” demikian kata Wali Kota Tual, Adam Rahayaan kepada wartawan. Menurutnya, perubahan perilaku bermasyarakat yang mengharuskan setiap orang harus tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan, yang telah ditetapkan oleh pemerintahan badan otoritas yang berwewenang berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Pasalnya, kata Rahayaan, sebagai langkah antisipasi dan ikhtiyar dalam mencegah dan menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pada umumnya, dan Kota Tual pada khususnya. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dijelaskan, sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat terdampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Tual, melalui APBN Tahun 2021. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan alokasi bantuan sosial (BANSOS) berupa beras sebanyak 10 keluarga perkilogram perkeluarga, yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, yang tertuang di dalam surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 511.2/4014/SJ. Tanggal 23 Juli 2021, tentang Penyaluran Bantuan Beras Bagi KPM, PKH, dan KPM BST Tahun 2021. “Kami selaku pimpinan daerah ini, menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat di Kota Tual untuk menghindari berita bohon atau Hoax, yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 dengan menghubungi setiap Satuan Tugas (Satgas) wilayah masing masing, sehingga memperoleh informasi yang baik dan benar,” begitulah tuturnya. “Saya berharap agar masyarakat Kota Tual, agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dapat dijalankan sebaik baiknya guna kepentingan kesehatan kita bersama di Kota Tual tercinta ini. Sebab, untuk mengatasi wabah Covid-19 ini pemerintah dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam memberantas Virus tersebut. Sehingga, dapat menciptakan suasana yang lebih baik di masa yang akan datang khususnya di Kota Tual ini,” demikian paparnya. Editor: Keklir Kace MakupiolaSumber: Tribun-Maluku.com