Dalam Rangka Hari Adhyaksa Ke-61 ,Selpia Rosalina,SH,MH Beserta Rombongan Ziarah dan Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan.
Juli 21, 2021
Pelalawan, Jurnalpolisi.id 21/7-21 Pada hari Rabu 21 Juli 2021 pukul 08.00 Wib bertempat di Taman Makam Pahlawan Setia Negara jalan Abdul Jalil Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpia Rosalina, S.H., M.H selaku Pimpinan,memimpin rombongan melaksanakan kegiatan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Hari Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-21 Tahun 2021. Kegiatan ziarah diawali dengan penghormatan umum kepada Arwah Para Pahlawan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya para peserta mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga serta penaburan bunga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua IAD Kejaksaan Negeri Pelalawan, Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Pelalawan, diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kegiatan ziarah berakhir sekitar pukul 09.30 Wib, dengan tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokolkesehatanyang ketat. Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Upacara HUT XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2021 Secara Virtual sekitar pukul 09.30 Wib s/d 12.00 Wib. Di mana pada Kegiatan Upacara HUT XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2021, Ibu Sruning Burhanuddin selaku Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini menjelaskan bahwa sebagai Anggota Ikatan Adhyaksa Dhramakarini wajib menjunjung tinggi kepedulian khususnya memberikan support kepada suami dan keluarga serta secara umum memberikan sumbangsih kepada bangsa Indonesia dalam kondisi pandemi Covid -19 sebagaimana tema yang diusung pada HUT ke XXI yaitu “Peduli Keluarga dan Bangsa“. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, seperti para pegawai mencuci tangan terlebih dahulu dan mengenakan sarung tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menjauhi kerumuman pada saat kegiatan. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah memperhatikan kondisi setempat / wilayah hukum satuan kerja. Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak termasuk ke dalam wilayah yang diterapkan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.Bahwa selama kegiatan tersebut berlangsung situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Loches Ather Simanjuntak.