PPKM Darurat, Polsek Bantarsari Bersama Team Gugus Covid 19 Kecamatan Bantarsari Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan
Juli 13, 2021
Cilacap – jurnalpolisi.id Kanit Sabhara dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bantarsari beserta team gugus Covid-19 Kecamatan Bantarsari membubarkan acara walimahan di RT. 08 RW. 04 Desa Kamulyan, kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, pada Senin, (12/7/21) siang. Sebab, acara tersebut menabrak larangan pemerintah, menggelar acara hajatan saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. “Ada laporan bahwa di rumah pak Dislam, di RT. 08 RW. 04 Desa Kamulyan Bantarsari, sedang ada acara hajatan pernikahan. Menggelar Acara Walimahan, sekitar pukul 08.00. WIB. Setelah itu kami datangi bersama anggota dan team Gugus Covid 19 membubarkan kegiatan acara tersebut,” kata Iptu Sugeng selaku Kanit Sabhara. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Sugeng menyampaikan sosialisasi melalui sound Sistem tuan rumah, bahwa sejak 3 – 20 juli 2021, pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali. Dalam PPKM Darurat itu, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti hajatan pernikahan, dilarang. “Yang dilarang bukan akad nikahnya, Akad nikah tetap dilangsungkan dengan hanya mengundang 10 orang. Monggo akad nikah tetap dilanjutkan, sesuai ketentuan PPKM Darurat, Sedangkan pelaksanaan resepsinya bisa ditunda, ” jelasnya. Setelah diberikan penjelasan tersebut, tamu undangan, yang sudah berada dibawah tentan tamu atau terop, akhirnya membubarkan diri. Dengan demikian pihak tuan rumah kooperatif. Menurut Dislam mengundang 100 orang lebih dan Pihak tuan rumah berjanji akan memenuhi sesuai ketentuan yang dianjurkan oleh pemerintah. IPTU Sugeng menegaskan pelaksanaan PPKM Darurat ini, untuk memutus rantai Penyebaran covid-19, yang semakin merajalela. “Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika dan kepala desa di kecamatan Bantarsari, jika ada warganya mengajukan kegiatan pesta pernikahan, agar menundanya terlebih dahulu. namun kegiatan akad nikahnya bisa tetap dilaksanakan dengan hanya mengundang 10 orang,” katanya. IPTU Sugeng juga mengimbau masyarakat, harus tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes ) 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Penulis(SF/Fatchurahman)