BAKORNAS Soroti Pembangunan GOR Kota Depok

Juli 13, 2021

 Depok – jurnalpolisi.id Berdasarkan hasil tinjaun Bakornas dilapangan pada hari jumat, 9 Juli 2021 bahwa proses pengecoran dalam pembangunan GOR Kota Depok mendapati diduga menggunakan bahan bekas atau tidak memenuhi standar. Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Hermanto selaku Ketua Umum Bakornas. Ketum BAKORNAS tersebut menyampaikan, Pada saat kami mengunjungi proses pembangunan GOR Kota Depok kami menjumpai penggunaan Besi Beton Bekas yang akan dilakukan pengecoran. Besi Beton yang digunakan tersebut juga diduga tidak satu jenis, type dan merk, ada yang jenis banci dan ada yang full. Kami menduga ada pencampuran bahan-bahan dengan yang kualitasnya kurang baik dan bahan-bahan yang bekas. Tutur aktivis muda tersebut pada awak media, Senin 12 Juli 2021. “Kami juga menemukan pengakuan salah satu pekerja yang berasal dari luar Kota Depok bekerja tanpa di sweb dan rapid test. Hal ini sungguh sangat kami sayangkan. Dimana saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya dalam penerapan PPKM Darurat. Kami meminta semua pihak terkait agar jangan ada pembiaran terkait hal ini, terutama komitmen pemerintah Kota Depok Dalam penerapan PPKM Darurat, “tuturnya. “Hasil temuan kami tersebut telah kami sampaikan pada pemerintah Kota Depok, Video dan Gambar temuan dilapangan juga telah kami kirim melalui sambungan komunikasi whatsapp. Dudi Miraz selaku Kepala Dinas Disrumkim Kota Depok ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan bahan besi beton bekas, Ia menyampaikan, “Terimakasih Atas Infonya akan kami tindaklanjuti” Demikian jawabannya. Namun saat kami pertanyakan apakah semua pekerja telah mengikuti prokes dan apakah semua pekerja terlebih yang bersal dari luar Kota Depok dilakukan sweb atau rapid, Kepala Dinas Disrumkim tersebut tidak memberikan jawaban. Temuan tersebut juga telah kami sampaikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Depok melalui komunikasi whatsapp. Namun wali dan Wakil  Wali Kota Depok tidak menanggapi, Paparnya. Adapun pengerjaan proyek pembangunan GOR Kota Depok tersebut berasal dari  APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021. Dengan nilai Pagu Rp. 12.360.480.000. Kode RUP : 28098547. Dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. ANGGADITA TEGUH PUTRA. Dengan Harga Terkoreksi senilai Rp. 11.941.665.272,50. Konsultan Pengawas pengerjaan proyek tersebut yaitu PT. Selaras Multiarsi Konsultan. Lebih lanjut Ketum Bakornas tersebut menyampaikan, Kami sebagai masyarakat sangat berharap kiranya agar kiranya pembangunan GOR Kota Depok Dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, baik itu RAB, RKS, Spesifikasi Bahan dan Material, maupun standar Harga satuan. Kami juga berharap agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan sebagaimana hak tenaga kerja. Juga terkait program pemerintah dalam hal penanganan covid -19. Terlebih lagi saat ini dalam masa proses penerapan PPKM Darurat, tutup Anto demikian ia sering disapa. Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH, selaku Advokasi BAKORNAS juga turut menyampaikan pendapat terkait temuan team dilapangan. Ia menyampaikan,  setiap pembangunan yang memakai uang rakyat harus betul- betul dijalankan sesuai prosedur. Jangan sampai ada pengurangan kualitas dan volume. GOR Kota Depok dibangun bukan dengan biaya pribadi pemerintah tetapi dengan uang rakyat. Apabila terdapat penyelewengan maka perlu diproses secara hukum. Kiranya ini juga menjadi perhatian semua pihak termasuk penegak hukum dan BPK, Pungkas Julianta. Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari semua pihak terkait diatas. (Red/dep. Hl) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *