PPKM Darurat, Polda Banten Patroli Skala Besar Di 4 Lokasi
Juli 11, 2021
SERANG – jurnalpolisi.id 10/7/2021 Hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Jum’at (09/07/2021). Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. Patroli ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat dan didampingi oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi serta didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, perwakilan Yonif 320 Badak Putih, perwakilan Denpom Serang, Kadishub provinsi Banten, Satpol PP provinsi Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda. “Operasi skala besar malam ini dilakukan oleh 180 personel gabungan yang terdiri 82 personel Polda Banten dan Satbrimob Polda Banten, 50 personel Yonif 320, 3 personel Pom AD, 38 personel Satpol PP provinsi Banten dan 10 personel Dishub provinsi Banten,” kata Amiludin Roemtaat. Karo Ops juga menjelaskan, jika dalam operasi malam ini dibagi menjadi 4 wilayah. “Patroli dimulai dari Mapolda Banten dan menyasar pada tempat-tempat yang biasa terjadi keramaian, dari Kota Serang hingga Ciruas. Dan petugas dibagi menjadi 4 tim. Mereka patroli ke jalur yang sudah ditentukan,” jelasnya. Ia juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas. “Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” tuturnya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi. Editor :Eric – Aspio