Kapolres Mimika AKBP I.Gusti Gde Era Adhinata, Beberkan Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Di Mimika Mulai Senin
Juli 10, 2021
Papua-Jurnal Polisi.id Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, bersepakat mulai pada hari Senin (12/7/2021), melakukan penyekatan jalan utama Kota Timika Kabupaten Mimika. Kapolres Mimika, AKBP I.Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, terkait titik penyekatan jalan akan dilakukan rapat teknis dengan TNI Polri, Satpol PP Dinas Perhubungan, dan BPBD. Meski demikian, Era memberikan gambaran titik penyekatan jalan, diantaranya pertigaan dan perempatan sepanjang Jalan Yosudarso, perempatan Jalan Hasanudin, Jalan Budi Utomo, Pertigaan Diana, Jalan Petrosea, Sepanjang Jalan Cenderawasih SP2, Irigasi, dan Jalan Perempatan 32 Kuala Kencana, Kabupaten Mimika Provinsi Papua. “Bayangannya seperti biasa di dalam Kota, dan pintu masuk ke-Kota kita batasi,” begitulah kata Era, yang juga Wakil Ketua II Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, pada hari Jumat (9/72021). Era menuturkan, 120 personel Kepolisian akan dilibatkan selama penyekatan jalan. Selain itu, akan dilibatkan dari personel TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, dan pihak terkait lainnya. “Ini, untuk keselamatan kita semua. Bila kita tidak bisa melakukan itu, bagaimana kita mencegah terjadinya Covid-19 diwilayah Kabupaten Mimika,” demikian ucap Era. Era berharap, masyarakat bisa mengerti dan mematuhi dalam menjalankan aturan pemerintah. Karena aturan dibuat, untuk keselamatan semua pihak. “Selama masyarakat Mimika bisa tertib, kita akan lakukan secara persuasif (Pidana), kita akan lakukan. Kita lihat perkembangan lebih baik, kita menjalankan dari pada kita pasrah tidak melakukan apa apa,” begitulah tutur Era. Editor : Keklir Kace Makupiola