Tolak Sekda Jadi Plh, Gubernur Papua Diminta Pahami Aturan.

 Papua-Jurnalpolisi.id Penolakan Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait dengan penunjukan Sekertaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh), dinilai tidak berdasar. Pasalnya, penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh), berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan, Pengamat Kebijakan Publik, Stanislaus Riyanta. Ia mengatakan, penunjukan Sekda lantaran Gubernur Lukas Enembe, sedang sakit dan, Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia. “Dengan situasi tersebut, maka pemerintah pusat, wajib untuk menunjukan kepemimpinan sementara di Provinsi Papua, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan,” begitulah kata Stanislaus, kepada wartawan pada hari Sabtu, (26/6/2021). Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini, meminta penunjukan Sekda sebagai Plh (Pelaksana Harian), tidak perlu diributkan atau ditolak. Penunjukan itu murni, untuk kepentingan masyarakat dan kondisi Papua yang saat ini, sangat dinamis. “Jangan memprovokasi, masyarakat bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe diganti. Jangan, membuat bingung masyarakat. Ketika Lukas Enembe sembuh, dan kembali ke-Papua, maka jabatan Pelaksana Harian (Plh), akan berakhir. Ini, sangat wajar dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian tegas Stanis. Seperti diketahui, waktu pelaksanaan PON XX 2021 Papua, semakin dekat. Selain itu, kelompok teroris OPM, masih berulah. Dan bahkan, baru baru ini, ini dikabarkan merenggut nyawa lima warga sipil. “Penunjukan Sekada-Sekda, Dance Yuliana Flassy, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, sudah tepat. Keputusan ini, untuk tetap menjaga agar pemerintah di Papua, tetap berjalan,” begitulah ucapnya. Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, menayangkan adanya surat Mendagri melalui Dirjen Otda, tertanggal 24 Juni 2021 tentang, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Rifai mengklaim, surat tersebut tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Lukas Enembe, sebagaimana dikutip dari laman Tribunnews pada hari ini Minggu, (27/6/2021). Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *