BAKORNAS : Penyaluran Anggaran Bantuan Jangan Dipolitisasi

Juli 1, 2021

 Depok – jurnalpolisi.id Hermanto selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS), menyampaikan, “BAKORNAS berharap setiap realisasi anggaran berupa bantuan jangan dipolitisasi. Realisasi dan penyerapannya juga harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Sebagaimana diketahui bahwa ada banyak program bantuan yang berasal dari pemerintah. Ada program bantuan pendidikan, program bantuan Covid-19, Program Bantuan sosial, Program bantuan Kesehatan, Program bantuan kesejahteraan dan lain sebagainya, Papar Ketua Umum LSM BAKORNAS tersebut pada  awak media Rabu, (30/06/21). Aktivis muda tersebut juga menjelaskan, “Dibutuhkan Keberanian Transparansi dari semua pihak terkait. Baik itu penanggungjawab, pengguna, pengawas dan pengelola anggaran. Hal ini guna mencegah terjadinya tindakan korupsi serta asas manfaat bahkan kesempatan untuk politisasi anggaran. Maka perlu adanya publikasi Akuntabilitas anggaran dan update anggaran secara real time, melaporkan pada lembaga pengawas secara berkala, dan memberikan peluang masyarakat untuk mengaudit dan memonitor, Jelas Hermanto. Ponres selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS juga senada akan hal tersebut, “Pemerintah Daerah harus berani transparan dan berani mempublikasikan Progress dan penyerapan anggaran. Agar masyarakat dan publik tahu bahwa realisasi nya benar-benar terlaksana sesuai juklak dan juknis. Hal itu juga untuk meminimalisir tindakan penyelewengan anggaran, “pungkas ponres. Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH Selaku Advokat DPP BAKORNAS mendukung program BAKORNAS tersebut dalam mendorong pemerintah daerah untuk berani transparan. Dari level tertinggi hingga tingkat lurah dan kades. “Karena sangat disayangkan jika terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran apalagi dikorupsi, Pungkas Julianta. Julianta juga menegaskan, ” Bakornas akan terus berupaya mendorong semua pihak untuk transparan, karena masyarakat dan publik berhak mengetahui besaran dan penggunaan anggaran yang ada disetiap daerahnya. Sebagaimana juga telah diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik, “Tutup julianta. (Red/depian hl) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *