Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu
Juni 23, 2021
KAMPAR – jurnalpolisi.id Usai menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Jumat sore (18/06), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo ini langsung melakukan pengembangan. Salahsatu pelaku yang ditangkap sebelumnya yaitu AK alias AL, menyampaikan bahwa dirinya baru saja menitipkan narkotika jenis shabu kepada EY alias IR warga Desa Petapahan. Atas informasi tersebut Tim segera memburu EY kerumahnya, hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya Jumat (18/06/2021) pukul 18.00 wib Tim berhasil mengamankan tersangka EY alias IR di Jalan Lintas Petapahan – Pekanbaru tepatnya di Dusun Cinta Damai Desa Petapahan. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening yang disrmbunyikan dalam topi yang dipakai pelaku. Tidak sampai disitu, Tim kembali melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka EY alias IR, didapat informasi bahwa dirinya ada menyimpan narkotika lainnya di dalam Jok Sepeda Motor Honda Supra di perumahan PKS Ramarama. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke tempat tersangka EY alias ER menyimpan narkotika tersebut, lalu melakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dimaksud namun barangnya sudah tidak ada. Namun Tim melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan inisial BL alias BM dan langsung mengamankannya, setelah diinterogasi dirinya mengakui telah mengambil narkotika jenis shabu yang ada didalam jok sepeda motor Merek Honda Supra dan menyimpannya dibawah pohon pisang dibelakang rumah warga. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dilokasi yang disebutkan itu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Deren bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka yang ditangkap sebelumnya di Pasar Petapahan Kecamatan Tapung. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)