Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Wilayah XIII Koto Kampar

Juni 16, 2021

 KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar pada Selasa siang (15/06/2021). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (38) warga Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,61 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu. Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AN warga Desa Koto Tuo, kemudian didampungi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( anto d) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *