Karena Melanggar Prokes, Tiga kafe di Aceh Timur disegel

Juni 16, 2021

 Aceh Timur – jurnalpolisi.id Karena melanggarbprotokol kesehatan,  tiga kafe di Aceh Timur disegel,Tim Satuan Tugas (Satgas) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga kafe karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi dan patroli terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.senin malam (15/6/2021). Sesuai dengan instruksi Surat gubernur Aceh tahun 2021 dan Pemkab Aceh Timur nomor 32 tahun 2020 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah kabupaten Aceh Timur. “Tiga kafe yang disegel karena melanggar batas jam operasional kegiatan usaha yakni pukul 22.00 WIB,”kata Kasat pol PP WH Aceh Timur T.Amran SE.MM atau yang akrab disapa Ampon.Selasa (16/6/2021). Dikatakan Ampon, ketiga kafe tersebut melanggar jam batas operasional dan melanggar protokol kesehatan secara ketat, mengingat saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Aceh Timur merangkak naik. “Setelah dilakukan penyegelan petugas langsung membubarkan kerumunan orang di tempat tersebut secara persuasif,”katanya. Ampon menyebutkan, tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan operasi yustisi di wilayah Aceh Timur agar dapat menekan angka penyebaran COVID-19. “Kita minta kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes untuk keselamatan bersama,”kata Ampon.( Zainal Abidin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *