LPI Tipikor Sumut: Minta Kapoldasu Mengusut Dugaan Galian.C Ilegal di Langkat.
Langkat.Jurnalpolisi.id
Kepala Divisi Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv LPI Tipikor) Sumatera Utara Supriono.ST minta Kapoldasu mengusut tuntas dugaan Galian.C Ilegal di Kabupaten Langkat.Hal ini disampaikan Supriono kepada awak media cetak maupun Online di Stabat, Rabu (9/6/2021).
Lanjut Supriono selaku Kadiv LPI Tipikor Sumut berdasarkan hasil investigasi dilokasi Galian.C di Desa Gohor Lama, Senin (7/6/2021) sangat mengejutkan karena diduga terjadi penjarahan aset Negara khususnya tanah milik PJKA tepatnya dipinggirin rel PJKA yang baru dibangun yang masih dalam tahap perawatan.
Menurunya, tiga oknum harus bertanggung jawab secara hukum, yang pertama pengusaha galian c berinisial IG, yang kedua SGT selaku vendor ( Standart Kerja Referensi Managemen Operasi) dan TH selaku Kapro HKI (Kepala Proyek) agar mempertanggung jawabkan tindakannya yang tidak sesuai dengan koridor hukum khususnya mengenai Galian.C diduga illegal yang bebas masuk proyek jalan tol Binjai Langsa zona 3 tepatnya di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Artinya HKI menerima material tanah timbun diduga ilegal dari pihak pengusaha Galian.C yang diduga menjarah tanah PJKA.Bahkan 26 armada truk tronton milik pendor pengangkut Galian.C tersebut melintasi pigiran rel PJKA sepanjang lebih kurang 1 kilo meter.
Demi terjalinnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sangat diharabkan oleh Supriono selaku Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut, supaya pejabat yang mempunyai kewenangan tidak tebang pilih untuk menindak oknum oknum yang melanggar aturan dan merugikan Negara dan sudah saatnya hukum tajam ke atas.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi LPI Tipikor Sumut melalui WhatsApp sehubungan dengan hal tersebut Arif Prabowo selaku Humas HKI menjawab maaf bapak kalau Galian.C bukan wewenang proyek, jadi wewenang siapak Pak Tanya LPI Tipikor, Kalau kita tanah timbun disubkan kepada vendor, dan vendorlah yang menginfokan pada kami, kalau quwari tersebut ada atau tidak izinnya.(sahrul)