NTB CORRUPTION WATCH Ancam Melaporkan Akun Facebook Kifli Ke Polda NTB. Mengatakan “Pak Jokowi Orang KAFIR Bagaimana Dia Mau Peduli”
Juni 7, 2021
Lombok Barat, NTB, Jurnalpolisi id Ketua NCW (NTB Corruption Watch) Lombok Barat Fathurrahan Lodt segera akan melaporkan oknum inisial ZUL umur 45 tahun laki-laki warga Dusun Bermi Desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat sebagai pemilik akun Facebook Kifli atas dugaan telah menyampaikan ujaran kebencian dan melanggar UU ITE terhadap Kepala Negara, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Hal itu disampaikan dalam siaran pers 5-6-2021 di Kuripan Utara. NCW segera akan melayangkan surat aduan Ke Polda NTB atas perkataan inisial Zul pemilik Akun FB Kifli di postingan akun Facebook Rupawan pada tanggal 3 Juni 2021 sekitar jam 23.43 Wita yang mengatakan ” Pak Jokowi orang kafir bagaimana dia mau peduli” untuk diproses secara hukum. Tegas Lodt. Berawal Ketika Akun Rupawan memposting Vidio cuplikan pernyataan DR. Ahmad MSi dengan status ” Kepastian haji jamaah Indonesi sampai saat ini masih ngambang. Untuk itu saya mendorong bentuk keseriusan tersebut, Presiden Jokowi langsung turun tangan mengontak Raja Salman untuk mendapatkan kepastian solusi yang diharapakan.Cocok rasanya begitu??Lalu di tanggapi dan dikomentari oleh inisial ZUL pemilik akun Kifli dengan mengatakan ” Pak Jokowi orang kafir bagaimana dia mau peduli?? Apa yang dikatakan oleh inisial ZUL tersebut adalah perkataan yang salah besar sebab termasuk menyampaikan ujaran kebencian kepada seorang Kepala Negara, Presiden RI Ir. Joko Widodo yang bisa menimbulkan kondisi keamanan tidak kondusif. Apalagi Desa Babussalam akan melaksanakan Pilkades serentak pada 12 July 2021 mendatang. Ungkapnya ” Oknum tersebut perlu segera diamankan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Apa lagi menjelang Pilkades serentak di 24 Desa di Kab. Lombok Barat. Sebab Oknum tersebut diduga menjadi Tiem sukses salah satu calon Kades” Tegas Lodt Fathurrahman Lodt meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku tersebut atau siapapun yang coba coba menyampaikan ujaran kebencian, menghina, menghujat, mempitnah, menyebarkan berita hoax terhadap Presiden RI tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum dan wibawa pemerintah yang sah. Tegasny (Jpn NTB)