Dalam Operasi Ketupat Seligi 2021, Pos Pam Km.16 Polres Bintan melakukan Pengecekan kepada Masyarakat yang Masuk ke Kabupaten Bintan
Mei 11, 2021
TANJUNG PINANG, jurnalpolisi.id — Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2021 Polres Bintan Pos Pengaman Km. 16 melaksanakan Sosialisasi surat edaran Gubernur Kepri tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan idul fitri 1442 hijriah.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri no.460/Set-STC 19/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadan hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 dalam rangka pencegahan covid 19 di Provinsi Kepri yang saat ini dilakukan oleh Pos Pengaman Operasi Ketupat Seligi 2021 di Km.16 di jalan Tanjung Uban Km.16 perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan (10/5/21).
Kapolres Bintan melalui Kapospam Km.16 IPTU Saronto menyampaikan saat ini kami sedang melaksanakan pengecekan terhadap masyarakat yang melintas dari Tanjungpinang kearah Kabupaten Bintan untuk memastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan terutama mengunakan masker serta menghimbau terkait surat edaran Gubernur Kepri tentang perjalanan orang selama bulan Ramadan hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 dalam rangka pencegahan covid 19 di Provinsi Kepri.
Yang mana dalam surat edaran Gubernur tersebut dijelaskan di Poin C yang berbunyi “Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat” , Tegas Saronto.
Selama kegiatan tersebut petugas melaksanakan tugas dengan Humanis dengan menerapkan Protokol Kesehatan serta membagikan masker kepada pengendara yang melintas. ( Sahril )
Sumber : Humas Polres Bintan