Polda Riau Ungkap 3 Jaringan Narkotika, Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti 24,4 KG Shabu
PEKANBARU – Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap 3 Jaringan Narkotika Internasional dengan mengamankan 6 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 24,4 KG.
Pengungkapan pertama oleh Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar, berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan. Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.
Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek (berisi 5 bungkus narkoba), 4 unit HP dan sebuah mobil Wuling warna putih BM-1847-SW. Saat ini kasusnya tengah ditangani Subdit I Ditresnarkoba.
Pengungkapan kedua yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan BB shabu seberat 0,5 KG, tersangkanya NOR (46) asal Bengkalis, diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Begitu mendapat informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba Langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan dibawah kasur.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui bahwa ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia, yaitu ROS dan FAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis saat membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram shabu, sebuah kaleng dan sebuah HP.
Sedangkan pengungkapan ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka yaitu SOL alias LHN (41) dan MIS alias ANG (26), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG shabu.
Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat release kasus ini pada Selasa (4/5/2021) siang di Mapolda Riau mengatakan, bahwa pengungkapan sudah sering dilakukan oleh pihaknya namun seperti tidak ada habis-habisnya peredaran narkoba di Riau ini, ujarnya.
“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung, bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan secara bersama. Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita dalam menangani narkoba. Penegakan hukum merupakan upaya terakhir, jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan persepsi untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, beber Irjen Agung.
Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.
(Anto D)