PANITIA Lelang UKPBJ KERINCI di DUGA meminta Fee(Setoran) dengan Rekanan Pemenang Tender
April 25, 2021
Jurnal Polisi News Kerinci,- Sentral keseluruhan Pelelangan Proyek atau Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) di Pemerintahan Kabupaten Kerinci provinsi jambi,berpusat di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa (UKPBJ) yang di tunjuk sebagai Panitia Lelang.
Berdasarkan informasi yang di dapat, ketika Perusahaan ( CV/PT ) yang akan atau menang Tender di Duga di wajibkan menyetor Fee pada Oknum UKPBJ kab kerinci Senilai 2 sampai 3 Persen dari Jumlah Penawaran Lelang yang di menangkan Perusahaan.
Pembayaran Fee tersebut di minta setelah proses Tender selesai dan telah ada Pemenang. Rekanan Pemenang Tender harus Setor sebelum mengambil Dokumen Syarat mengurus Surat Perintah Kerja ( SPK ), Jika belum menyetor Fee…! Maka Dokumen Proses Lelang yang akan di serahkan Panitia lelang belum di berikan dan di perlambat Penyerahannya Terang Rekanan Yang namanya minta di rahasiakan.
Sumber lain juga mengakui hal yang sama adanya Setoran ke UKPBJ Kerinci sudah berlangsung dari tahun tahun sebelumnya, namun nilainya bervariasi tergantung kesepakatan, ada yang di minta 2 Persen dari Penawaran.
Di tempat terpisah, mantan Kontraktor Bang Yon yang pernah sebagai Rekanan di pemerintah propinsi jambi terakhir tahun 2016, Angkat bicara ,”Yaa Setoran (Fee) terhadap Panitia LELANG Bukan Rahasia Lagi di kalangan Kontraktor, Siapapun Pemenang Lelang, Rekanan tersebut Segera Menyetor ke Oknum UKPBJ, Agar segera mengambil Domumen pelelangan untuk mengurus kontrak (SPK) TerangNya.
Di tambahnya lagi,Kalau di hitung seluruh Paket Proyek yang akan di lelangkan di lingkup Pemkab Kerinci ber posko disana ( UKPBJ,Red), Coba di hitung berapa nilai setoran yang di terima total nilai Tender / Penawaran Proyek mencapai puluhan dan Bahkan Milyaran…Waauu banyak juga Fee untuk Oknum UKPBJ,”BeberNya.
Sampai berita ini di Publish, Kepala UKPBJ Kerinci Almi Yandri belum dapat di Konfirmasi wartawan.
( Mulyono )