2 Pasangan Pelajar Terjaring Operasi Pekat Jelang Ramadhan di Klaten
April 7, 2021
Klaten, jurnalpolisi.id 2 pasangan pelajar terjaring dalam operasi pekat jelang Ramadhan. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, 13 pasangan tidak resmi, yang diantaranya ada 2 pasangan pelajar, berhasil diamankan aparat gabungan di wilayah Kabupaten Klaten, Selasa (06/04/2021). Operasi pekat ini digelar dalam rangka untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Dalam pelaksanaan razia yang melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten bersama Aparat dari Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten, Linmas dan lainnya ini petugas dibagi dalam dua tim, yang melakukan razia di wilayah barat dan timur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman mengatakan, dalam operasi pekat kali ini, di sejumlah hotel melati di wilayah Kabupaten Klaten, petugas berhasil mengamankan 13 pasangan tidak resmi. Diantaranya ada 2 pasangan yang merupakan pelajar dari sekolah yang berbeda di wilayah Klaten. “Di wilayah Klaten Selatan hingga Prambanan petugas berhasil mengamankan 6 pasangan tidak resmi. Sementara tim yang melakukan operasi di wilayah timur berhasil mengamankan 7 pasangan tidak resmi,” ujar Rabiman. Ia menjelaskan, operasi gabungan ini menyasar pada sejumlah hotel melati di sepanjang jalan Yogya – Solo mulai dari wilayah Kecamatan Prambanan hingga Kecamatan Wonosari. Operasi dilaksanakan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. “Ini operasi rutin dalam rangka penegakan perda K3, kami juga mendapatkan masukan dari masyarakat untuk melakukan penertiban kemaksiatan di wilayah Kabupaten Klaten menjelang datangnya bulan suci Ramadhan,” ungkapnya. Ia menambahkan, untuk yang masih berstatus pelajar yang terjaring operasi, selanjutnya orang tua akan dihadirkan di kantor Satpol PP. Keduanya akan dikembalikan kepada orang tuanya agar dilakukan pembinaan dan pengawasan agar perbuatannya tidak terulang lagi. “Bagi pasangan tidak resmi yang tertangkap, kami kenakan sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali, agar memberikan efek jera,” imbuhnya.(Tumirin)