Banserudin Serahkan Piring Panyarahan Ke Dua Demang untuk meminta pihak PT.AGU kembalikan lahan nya

April 3, 2021

 Muara Teweh – jurnalpolisi.id  3/4/2021 Lagi-lagi kisah pilu yang selalu terus terjadi pada kehidupan warga pemilik tanah di sekitar lahan kelapa sawit PT. Antang Ganda Utama (AGU) yang saat ini dikelola oleh menejemen PT. Danista Surya Nusantara (DSN) tepatnya lokasi di wilayah Pinggiran Sei. Inu wilayah kekuasaan hukum Desa Bintang atau Butong, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, Setelah keluar dari jeruji besi, salah seorang warga pemilik lahan meminta tanahnya dikembalikan, sebagaimana hukum adat setempat Banserudin selaku seorang mantan Nara Pidana (NAPI) yang baru saja bebas selama beberapa minggu 1/4/2021, mendatangi Demang Kepala Adat kecamatan Teweh Selatan dengan menyerahkan satu buah piring putih beserta uang sebanyak lima ratus ribu rupiah. “Sebagaimana Hukum Adat yang berlaku di wilayah bumi Yamulik Bengkang Turan” Dengan ini saya menyerahkan Piring Panyarahan beserta tulang Pakat kepada dua tokoh Demang Kepala Adat, untuk meminta lahan milik kami sekeluarga yang ditanami sawit oleh PT. AGU dulu di kembalikan kepada kami pemilik atau mereka wajib membayar ganti kerugian tanam tumbuh dari lahan kami seluas sekitar sembilan Ha. dari total lahan keseluruhan  seluas tiga belas hektar. Ucapnya Saya tidak menyangkal kalau saya baru saja selesai setelah di bui dengan kasus tuduhan pencurian akibat memanen buah sawitnya, tetapi hal tersebut karena sudah berlarut-larut hingga menejemen DSN menggantikan pengelola padahal sebelumnya PT. AGU tau kerena belum ada penggantian lahan kami. Jelasnya “Adapun lahan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan (SP) tertanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bonaventura Tau Sigar, SH. selaku mantan humas Legal PT. AGU yang menerangkan bahwa pada saat pertemuan terahir dengan persetujuan Bpk. Siswono selaku General Maneger Operasional PT. AGU pada saat itu menyepakati bahwa penggantian lahan milik kami yang salah tebang oleh kontraktor, di lakukan dengan tukar guling (Ruislog) sesuai dengan luasan lahan yang ditentukan, Namun hal tersebut hingga sekarang di kelola oleh menejemen PT. DSN lahan kami tidak juga diganti atau yg disebut tukar guling, Imbuhnya kepada awak media saat cek lokasi Katon salah seorang warga persambitan juga membenarkan, “Ya ini batas persambitan kami dengan Alm. Bakran selaku orang tua Banser, Sipung (Kebun)Cempedak, durian, langsat, paken dll yang tersisa ini sudah tiga puluhan tahun kebih duluan dari pembukaan lagan PT. AGU, dan ini kuburan Alm. Anak Sumadi sedangkan Kuburan Neneknya sudah tergarap untuk pembuatan jalan itu, nah sebagai bukti kebenaranya dapat dilihat di tengah kebun sawit yang tidak lagi terurus itu adabanyak tunggul ulin dan pohon karet. Terangnya hadir juga salah seorang warga yang pernah mengambil upah tabang juga membenarkan, “Ya dulu sekitar pada tahun 2002 – 2003 memang saya yang menebang dilokasi ini memang penuh dengan kebun buah durian, cempedak dan berbagai macam, “Disini Sipung’buah dan saya ingat disini juga dulu ada kuburan, kalau yang sebelah sana itu semua yang saya tebang itu pohon karet, saat itu yang menyuruh dan membayar upah tebang kami adalah Alm. Pabalok. Ujarnya Bahtiar selaku Demang Kepala Adat Kec. Teweh Selatan menyambut baik, “Piring Pitih dibahasa adat ini disebut Atei Bura Lapusu Lio, Sedangkan uang sebanyak lima ratus ribu rupiah ini yang sudah menjadi ketentuan untuk menggantikan jumlah sepuluh kiping, yang bahasa adatnya adalah disebut tulang pakat, Artinya Pak Banserudin dan keluarga menyerah sepenuhnya segala urusan kepada kami pihak kedemangan dengan niat baik dan tulus dari hati seperti piring putih ini, dan setelah itu artinya piring ini adalah kesucian dari hidup sampai mati bagi suku dayak, adapun tulang pakat ini artinya bahwa meminta dijembatani untuk penyelesaian masalah dengan baik karena hukum tertinggi adalah musyawarah mupakat. Paparnya “Untuk hal seperti ini sudah kewajiban bagi pihak kedemangan tidak pernah menolak untuk pengurusan sepanjang bertujuan baik dan kami siap untuk mengundang menejemen PT. DSN terutama untuk mediasi tutupnya Hal yang sama juga di sampaikan oleh Robenson selaku Demang Majelis Kaharingan, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mupakat, bahkan termasuk biaya ritual rukun kematian, bagi kuburan yang sudah tergarap dan yg masih ada di pinggir lahan itu juga wajib dilaksanakan paling tidak sebagai syarat jika Arwah atau Alm. yang meninggal belum sempat di tunaikan hingga akhir rukun kematianya Tukas Robenson Adapun hasil pantawan di lokasi, media ini mencatat bahwa pada lahan tersebut seperti tidak terurus dan ada sebuah pondok yang sudah roboh seta tanaman pohon sawit bercampur dengan pohon karet dan ada juga beberapa tunggul pohon ulin, dan ada juga pohon kapuk yang biasanya menandai bekas pemukiman, serta di sepanjang pinggiran lahan di penuhi Pohon Cempedak, Durian, Langsat, Paken, dan buah-buahan lainya serta bercampur dengan kebun karet yang masih terawat dan terpelihara di perkirakan berusia 30-40 tahun, serta terdapat jelas adanya satu buah kuburan sekitar 2,5 meter dari pinggil jalan garapan PT. AGU serta menurut penilayan lahan tersebut mungkin saja di luar HGU Sampai berita ini di naikan belum ada balasan kompirmasi dari pihak menejemen PT. DSN Red. Aspio Jpn 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *