Lembata, Jurnalpolisi.id
Kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam dan pengendalian karhutla di wilayah kabupaten Lembata, senin 22 maret 2021
Kegiatan apel gelar pasukan ini, Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, S.H, S. I. K, M. I. K. bertindak sebagai Inspektur upacara, dan IPDA aloysius Arakian bertindak sebagai komandan upacara.,sementara hadir dalam kegiatan upacara apel gelar pasukan yaitu :
~ Wakapolres Lembata, Kompol Johanis Cristian Tanauw
~ Jajaran Kabag Polres Lembata
Jajaran Perwira Polres Lembata
~ Jajaran Kapolsek dan Kapolsubsektor
~ Mewakili Danramil 1624 – 03 Lewoleba, Serka Paulino Soares
~ Danposal Lembata, Letda Laut PM Triawan A. SH
~ Mewakili Kepala Dinas Perhubungan, Albert Watun
~ Kasat Pol PP, Markus Lela Udak
~ Kadis pekerjaan umum, penataan ruang dan Perhubungan, Geraldus Koro Hama
Kepala Syahbandar Lewoleba, M. Syaiful
~ Mewakili Kadis Kesehatan kab Lembata, Sino Patading
~ Kadis Perhubungan, ElMandiri.
Selanjutnya, Kapolres Lembata, AKBP Yoce Merten, S.H, S.I.K, M.I.K. dalam apel gelar pasukan membacakan amanatnya ‘ ~ Apel kesiapsiagaan merupakan tahapan sangat penting harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial untuk memastikan bahwa TNI – POLRI dan pemerintah Daerah dan seluruh jajaran instansi terkait serta segenap potensi masyarakat benar benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang nantinya akan digunakan sebelum melakukan terjun ke lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan pengecekan terkait kesiapsiagaan personil, sarana prasarana yang dimiliki oleh seluruh stackholder sehingga kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang berbasis sinergi dapat terwujud dengan output yaitu adanya kesiapan menghadapi seluruh komponen dalam menghadapi situasi kontijensi bencana alam yang mungkin terjadi di provinsi Nusa Tenggara Timur pada Umumnya dan kabupaten Lembata pada Khususnya.
Tentunya kita menyadari bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat rawan bencana, kenyataan ini tidak dapat di pungkiri karena mengingat kondisi yang di lingkari oleh jalur gempa paling aktif di dunia yaitu cincin api pasifik, dimana negara indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng benua yaitu Australia Eurasi dan pasifik.
Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya bencana alam di berbagai wilayah indonesia baik berupa bencana banjir, gempa bumi, Tsunami, tanah longsor, Letusan gunung berapi dan lain lain,
Kondisi ini pun sangat berdampak menyebabkan kerugian jiwa dan material juga dapat merusak tatanan ekosistem, anjloknya ketahanan ekonomi dan menurunnya tingkat kesehatan dan lumpuhnya seluruh aktivitas masyarakat.
Lanjut Kapolres pembacaan amanatnya bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai cuaca extreme dengan musim kemarau yang lebih lama dibandingkand dengan musim hujan sehingga dapat menyebabkan kekeringan di beberapa tempat, musim kemarau yang panjang juga dapat menimbulkan titik panas / hotapot yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan disamping juga di sebabkan juga oleh faktor atau ulah manusia itu sendiri dimana akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat dan memicu perlambatan ekonomi daerah.
Dengan demikian perlu adanya antisipasi karhutla dan bencana alam di indonesia, sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam acara Rakornas Bencana dan pengendalian karhutla pada tanggal 22 Februari 2021 diantaranya :
1. Diprioritaskan dilakukan deteksi dini dengan melakukan pemantauan pada area area rawan titik api
2. Melakukan infrastruktur pemantauan dan pengawasan dari tingkat bawah dengan melibatkan unsur pemerintahan, TNI dan POLRI, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan edukasi secara terus menerus.
3. Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani hutan dan lahan untuk tahun yang mendatang
4. Memastikan penataan ekosistem kawasan yang rawan kebakaran harus terus dilanjutkan dan pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang Tinggi
5. Pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan., maka itu seluruh unsur pemerintah di daerah baik Gubernur, Bupati, walikota, maupun unsur TNI – POLRI harus tanggap dalam menyikapinya, agar langkah penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun dimasyarakat sehingga timbul adanya efek jera. Tutup kapolres ‘!
Liputan : Ahmad mas jpn