Ketua DPD JPKP Lobar Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Banyu Urip TA. 2014-2020, Agar Segera Tetapkan Tersangkanya
Maret 20, 2021
Lombok Barat-NTB – jurnalpolisi.id
20-3-2021Jurnalpolisi.id Beberapa tokok Pemuda, tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Desa Banyu Urip Kec. Gerung Kab. Lombok Barat (Lobar) NTB. mengeluh atas lambannya proses penanganan kasus dugaan Korupsi Mandes Desa Banyu Urip periode 2014-2020 yang dilakukan oleh APH.
Keluhannya itu disampaikan kepada Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Lombok Barat (16-3-2021). Dimana
Kasus dugaan Korupsi tersebut sudah lama dilaporkan oleh Ketua BPD ke APH, yang diproses sejak bulan Maret 2020 namun hingga hari ini belum jelas hasilnya.
Sementara itu HB, SA, Tokoh Pemuda Desa Banyu Urip yang dikompirmasi awak media mengatakan sudah jelas-jelas ada temuan dari hasil audit Inpektorat Lobar yakni lebih kurang sebesar Rp. 700 jutaan sebagaimana surat tugas Inspektorat/STK.PM/05/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang di tandatangani oleh Inspektur H. Ilham S.Pd.M. Dan LHP itupun sudah diserahkan ke Tipikor Polres Lobar. Tapi Maaf, kok.. hingga hari ini belum ada kejelasannya???? Keluhnya
Mendengar keluhan warga tersebut Ketua JPKP Lobar DR. Ahryar Budiman SH. mengatakan, Kami dari DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah mengecam pihak-pihak yang diduga bermain mata dalam kasus dugaan korupsi. Yang begitu banyak persoalan di Lombok Barat. Ini perkara sudah sampai di Polres belum ada kejelasan. Ini Ada apa??? Jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan penegak hukum. Ujarnya
Kami dari DPD JPKP siap akan menyampaikan perkara perkara yang ada didaerah yang lamban atau tidak jelas penyelesaiannya langsung ke KSP KEPALA STAF PRESIDEN. Sebagai tindak lanjut dari semua harapan masyarakat NTB Tegasnya.
Sementara itu Ipda Baejuli Kanit Tipidkor Polres Lobar yang dikompirmasi awak media Via aplikasi WA (20-3-2021) menjelaskan bahwa Kasus itu dalam proses lidik dan untuk sementara para saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah cukup. Dan yang jelas untuk perkembangannya akan segara dilaksanakan gelar perkara, guna untuk ditingkatkan ke Proses Penyidikan. Jelasnya. (Jpn NTB)