Akibat Pelanggaran Hukum Adat PT BAK Hingga DAD Dan BATAMAD Cek Lokasi Kerusakan Dan Hinting Pali
Maret 8, 2021
Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Dewan Adat Dayak (DAD) yang dikawal oleh belasan anggota Badan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Barito Utara, Melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pelanggaran Hukum Adat yang di duga dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Akibat hampir puluhan tahun memakai jalan desa hingga terjadi kerusakan tanah pekarangan, patok dan pagar milik warga setempat.
Junio Suharto selaku ketua Dewan Adat Dayak DAD Barito Utara, saat di lokasi menyampaikan, 7/3/2021, “DAD selama ini aktip mengikuti hingga impormasi terjadinya dugaan pelanggaran Hukum Adat yang terjadi di Desa Kamawen di tanah pekarangan milik keluarga Hison, Hingga pada tanggal 3 Maret 2021 DAD Mendapatkan laporan dari Demang Kepala Adat Kaharingan, Bahwa atas pelanggaran Hukum Adat akibat PT. BAK Memakai Jalan Desa Kamawen hingga terjadi pengrusakan tanah Pekarangan, Patok dan Pagar yang di sebut dengan, Pariwa Parowas, Ngea Ngedi, Pahina Parandah, Ngarusak Lou Ja’a Blai Antai, dan Hukum Adat Kabalang Jaon Janji, “Menindak lanjuti aduan tersebut hari ini DAD Turun lansung Cek lokasi “Kerna kami tidak bisa hanya mengambil aduan sepihak.”Imbuh Junio.
Ditempat yang sama Drs. Hertin Kilat selaku Kepala Brigade Komando BATAMAD Barito Utara Menyampaikan “Tugas Pokok Batamad adalah mengawal dan mengamankan Keputusan Demang Kepala Adat, “Hari ini kami juga mengawal Ketua DAD untuk melakukan Pengecekan dugaan pelanggaran Hukum Adat yang di catat melalui H. Mukhtar (Utir) “Dari Hasil pengecekan tercatat dalam berita acara membenarkan diantaranya bahwa, Kerusakan pada tanah pekarangan benar terjadi akibat penggusuran jalur logpon hingga berdampak erosi dan longsor setingi kurang lebih Satu (1) Meter. Dari keterangan saksi (warga sekitar) juga membenarkan telah terjadi pengrusakan pagar jenis kayu dan Batako serta patok, juga benar adanya tumpukan pasir sekitar 4 ret Dum Truk yang bertumpuk di depan rumah warga yg menurut keterangan saksi ditumpuk sejak awal tahun 2020. Ujar H. Mukhtar.
Hertin Kilat Menambahkan, “Sebenarnya kami sudah menghubungi Jumadi selaku kepala desa supaya juga menyampaikan kepada pihak perusahaan terkait pengecekan hari ini, “Ini Bukti balasan WA nya Jumadi, “Dia merespon Siap Pak…kami tunggu di lokasi balas Jumadi, begitu juga kesiapanya menghubungi pihak PT. BAK. sekarang tidak satupun yang datang.Ujar Hertin sedikitnya kesal
“Kalau mereka tidak mau di urus secara baik-baik, kita serahkan dengan ketua DAD apa nanti keputusanya, kerna kenyataanya hingga sudah Tiga Jam ini kita menunggu tidak ada kehadiran mereka, berarti tinggal menunggu surat keputusan demang melalui DAD saja jika mereka memang tidak ada niat baik. Tutupnya
Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan yang di dampingi oleh Teran selaku Mantir Adatnya “Sebagaimana kewenangan, akibat telah terjadinya Pelanggaran Hukum Adat serta Kriminalisasi Hukum Adat’ “Tempo hari sudah kami serahkan ke DAD, Dan hari ini telah kita saksikan sama-sama beginikah situasi yang terjadi bahkan pengurus desanya juga diduga tidak berpihak pada penyelesaian.
“Sehubungan dengan telah di keluarkan Surat Keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan kemaren, yang temponya tinggal beberapa hari lagi sejak tanggal ditetapkan.
“Jika memang dalam waktu singkat tidak ada niat dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan dengan baik pelanggaran Hukum Adat yang terjadi, “Maka melalui persetujuan DAD untuk sidang Kedemangan dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagaimana yang tertuang pada kitap Dayak Besar, Perjanjian Tumbang Anoi Pasal 96 Tentang Kasukup singer Belum Bahadat, Beretika dan Bermoral yang Tinggi, Artinya PT. BAK dapat di asingkan karena tidak menghargai Hukum Adat di bumi “Yamulik Bengkang Turan” Ruang lingkup Kalimantan Tengah ini, “Tutup Robenson. (Aspio/Tim)