Penambang Pasir di Bantaran Sungai Bilah di Duga Tidak Mempunyai Izin Galian C
Maret 6, 2021
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Sungai Bilah adalah sebuah sungai yang berada di Kabupaten Labuhan batu, propinsi Sumatera Utara. Merupakan daerah aliran sungai terbesar yang membelah Kota Rantau perapat, banyak manfaat yang didapat dari sungai ini dan manfaat yang paling menonjol saat ini adalah menjadi sumber penambangan galian C pasir dan kerikil yang tidak ada habisnya.
Sejak penambangan secara tradisional sampai saat ini penambangan galian C pasir dan kerikil sudah mempergunakan mesin, Demikian di sampaikan 05/03/21 di Rantau prapat.
” Sungai bilah ini sangat berperan dalam kehidupan masyarakat, Kalau dulu Sungai Bilah ini salah satu nadi transportasi yang menghubungkan masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lainnya dan sangat vital bagi perekonomian masyarakat Labuhan batu, ” Kata abah Atan kepada wartawan
Adanya Desa-Desa yang ada sekarang awalnya juga akibat keberadaan sungai Bilah ini, masa itu, masyarakat menggunakan perahu, bot dan semacamnya memanfaatkan sungai bilah sebagai jalur perhubungan sungai
Disepanjang sungai bilah banyak perkebunan bercocok tanam masyarakat Labuhan batu, mulai dari buah-buahan, tanaman palawija, karet dan kelapa sawit.
Hulunya Sungai Bilah adalah di bukit barisan dan bermuara ke sungai Barumun di Dearah Tanjung Sarang Elang dekat Labuhanbilik yang akhirnya mengalir ke Selat Malaka atau Selat Sumatera.
Bagi sebagian masyarakat labuhan batu tidak mensia-siakan manfaat sungai Bilah tersebut mengambil dan menambang pasir dan juga ada kerikil dan itu terlihat di sepanjang sungai bilah pasti ditemukan galian C pasir dan kerikil sebab sungai ini menjadi ladang pendapatan bagi penambang
Pantauan awak media banyak beroperasi usaha galian C yang menggunakan mesin penyedot pasir, Diperkirakan bangunan-bangunan yang ada di daerah kabupaten Labuhan batu ini memanfaatkan pasir yang berasal dari sungai Bilah ini.
Awak media mampir disebuah Tangkahan Pasir di Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, berbincang -bincang dengan masyarakat yang bekerja di galian C pasir tersebut, 04/03/21 jam 15.30 Wib.
” Ini Tangkahan Pasir Bang Jenggot Kak, Setau saya gak ada izinnya kak…Bang Jenggot lagi keluar dan gak ada disini kak,” Kata salah seorang yang bekerja di galian C Pasir dan kerikil tersebut.
” Aku bermarga Hasibuan kak…aku saudara bang Jenggot Pemilik galian C pasir ini kak,” tambahnya.
Dari pantauan awak media di Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan batu banyak penambang pasir ilegal beroperasi di bantaran Sungai Bilah.
Wartawan JPN Eka Hombing.