Mendatangi IWO Barut, Sipron Akan Bangun Rumah Di Jalan PT. NBL
Maret 5, 2021
Muara Teweh, jurnalpolisi.id
Sangketa tanah di Km. 1, Ujung jempatan jalur jalan houling PT Nantoi Bara Lestari (NBL) di wilayah Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Dari beberapa kali mediasi belum ada titik temu, Salah seorang warga akan bangun rumah di tanah tersebut
Sipron salah seorang warga selaku pemilik tanah menyampaikan 5/3/2021, bahwa dirinya sudah memasang bendera-bendera tanda adat sebagai bukti komplin atas tanahnya yang di jadikan jalur jalan houling PT. NBL,
“Sudah pernah tiga kali mediasi pak..tetapi tidak ada titik penyelesaian, ” Yang saya cari adalah penyelesaianya bukan Sekedar mediasi-mediasi saja. Imbuhnya
“Empat hari terahir sejak hari senin saya sudah memasang bendera-bendera tanda adat sebagai bukti komplin saya pada tanah saya di sebelah jalan, tapi hingga hari ini belum ada respon dari pihak manapun maka saya serius berencana akan membangun rumah di tanah itu, Namun apapun bentuknya apabila memang ada pihak penjual dan PT. NBL harus juga bertanggung jawab akibat sudah merusak dan menggunakan tanah saya selama puluhan tahun, Saya meminta bantu melalui organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Barut untuk mendampingi saya sepenuhnya. Ujarnya
“Ini surat kuasa permintaan pendamping beserta kopian surat tanah serta hasil mediasi lainya saya serahkan untuk di pelajari dulu pak. Kata Sipron.
Dikompirmasi Ari selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. NBL, “Semua sudah jelas bahwa sejak 2009 areal yang dimaksud Pak Sipron sudah dibebaskan. Dan saat pembebasan areal tanah Pak Rangat juga tidak ada komplain dari Pak Rangat sebagai orang tua Pak Sipron maupun Pak Sipronnya bahwa areal yg dimaksud itu milik mereka; padahal itu dibebaskan sebelum lahan Pak Rangat.
Tanah Ibu Nani dibayar tanggal 29 Agustus 2009 dan tanah Pak Rangat tanggal 9 Desember 2009. Jadi areal yg dikomplain ini lebih dahulu dibebaskan daripada areal Pak Rangat, sehingga kenapa beliau tidak mempermasalahkan sejak tahun 2009 dan mempermasalahkan sejak ayahnya berpulang.
NBL sudah melakukan mediasi banyak dengan beliau dan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sudah dilakukan mediasi juga di kantor NBL dan akan membuka portalnya. Tetapi nyatanya berubah lagi pikirannya.
Tentunya NBL tidak akan pernah memgambil haknya orang. Lahan yang dimaksud Pak Sipron sudah dibebaskan dan disaksikan Pemdes Pendreh juga sejak 2009 dan sudah dimediasikan tetapi beliau masih meyakini bahwa itu miliknya padahal semasa hidup ayahnya yaitu Pak Rangat tidak pernah melakukan komplain soal lahan itu.
Ditanyakan dari media ini, mohon kirim hasil mediasi terakhir.
“Kita mediasi tidak dibuat berita acaranya kerna dilaksankan sesuai kesepakatan dan disaksikan Pak Babinmas Polsek untuk Desa Pendreh, Tulis Ari melalui akun WhatsAapnya.
Demikian penjelasan saya soal Pak Sipron ini sesuai dengan data-data yang dimiliki NBL. Terima kasih. Tutup Ari (Hsn)