Propam Polres Tanjungpinang Tindak Tegas Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam
Maret 2, 2021
TANJUNGPINANG KEPRI – jurnalpolisi.id
Kadiv Propam Polri melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan usai Bripka CS melakukan aksi di kafe di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras dan penyalahgunakan narkoba.
Berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 perihal terjadinya insenden penembakan di cengkareng yang di lakukan oleh Oknum Anggota Polsek Kali Deras jakarta Barat selanjutnya perintah Kadiv Propam Polri kepada para Kabid Propam jajaran untuk dapat melaksanakan penindakan terhadap anggota Polri yang memasuki Tempat Hiburan selanjutnya perintah lisan Kabid Propam Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kepada seluruh jajaran Propam Polres untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota polri di tempat hiburan malam yang ada di wilayah masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H, S.IK melalui melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang IPDA Syamsuriya, S.Sos,M.Si mengatakan akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Akan kita tindak tegas terhadap personel yang masuk tempat hiburan malam kecuali anggota polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian”, terang Kasi Propam Polres Tanjungpinang
“Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sangsi ya kode etik dan disiplin dalam hal Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian dikenakan disipilin sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003, Tentang peraturan disiplin anggota polri”, tutup Kasi Propam ( Kasubbag Humas Tanjungpinang )
Editor : Sahril