Mahasiswa Angkat Bicara Dugaan Plagiat Oknum Guru Besar UINSU Coreng Dunia Pendidikan
MEDAN.JURNAL POLISI.ID
– Ketua Presidium Pusat Majelis Nasional Forum Silaturrahmi Mahasiswa (MNFSM) Mas’ud Silalahi mengaku sangat terkejut atas pemberitaan sejumlah media terkait kasus dugaan oknum guru besar di UINSU yang melakukan aksi tidak bermodal dengan cara memplagiasi jurnal dengan cara menghilangkan nama penulis kedua. Ini aksi memalukan dan mencoreng dunia pendidikan.“Sejatinya, kampus dan guru besar itu adalah lembaga suci, jangan dikotori aksi tidak bermoral secara akademik. Jika ini benar, ini jelas perilaku tidak bermoral dan mencoreng dunia pendidikan,” kata Mas’ud Silalahi kepada wartawan di Medan, Kamis kemarin.
Mas’ud mendesak agar dugaan kasus plagiat tersebut tidak melebar dan dianggap abai, maka anggota Senat Universitas di UINSU harus bersikap tegas. Pihaknya mendesak agar anggota Senat yang dikektuai Rektor UINSU segera membentuk tim independen agar kasus ini terbuka nyata dan benar. “Jika benarr, senat harus bersikap. Jika tidak maka publik segera mengetahuinya secara terbuka,” katanya.
Menurut dia, kasus plagiat seperti ini tidak perlu terjadi. Kampus UINSU adalah kampu yang memiliki integritas dan harga diri. Dan ini merupakan sikap di atas segala dalam dunia akademik. Anggota Senat Universitas di UINSU jangan melakukan pembiaran begitu saja atas merebaknya pemberitaan plagiat di kampus UINSU. Secara moral, kata dia, prilaku tidak bermoral itu nyata-nyata merusak modal akademik di kampus.
Menurut Mas’ud, jika kasus dugaan plagiat jurnal itu tidak diselesaikan secepatnya, bisa jadi persoalan itu bakal blunder. Reaksi pasar di internal kampus dan luar kampus menjadi buruk kepada oknum guru besar itu. Oleh karenanya, pihaknya butuh penjelasan dari pihak UINSU untuk mengclearkan dugaan keterlibatan oknum guru besar itu.MSFSM mengingatkan kepada oknum guru besar itu agar terbuka kepada publik. Karena kata dia, jika terus menerus menutupi prilaku tidak bermoral secara akademik itu dipastikan akan merusak citra UINSU di mata perguruan tinggi lainnya.“Kita tidak ingin kampus UINSU tercoreng dan kredibilitasnya buruk di mata perguruan tinggi lain. Kita juga memberi warning kepada oknum guru besar itu agar lebih terbuka,” kata Mas’ud Silalahi.
Sekedar diketahui kata dia, bahwa dalam KUHP dan KUH Perdata juga ada mengatur delik tentang plagiarisme. “Dalam KUHP pasal 380 dan UU No 28 Tahun 2014 pasal 44 dan pasal 113 tentang pelanggaran hak Cipta, Selain ada sanksi pidana atas perbuatan plagiarisme ada juga sanksi perdata sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Hal yang sama diatur dalam pasal 28 ayat (5) UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait sanksi pencabutan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi. Selain itu pasal 92 UU no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menetapkan ancaman hukuman berupa sanski administrasi seperti peringatan tertulis, penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan.(sahrul)