Akhirnya Pembunuh Anak SMPN Bernas Diciduk Polisi

Februari 20, 2021

PELALAWAN- jurnalpolisi.id

Dalam tempo sepekan tragedi pembunuhan seorang perempuan anak sekolah SMPN, yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan daerah Bunut Pelalawan, pada pekan lalu, kini Pihak Reskrim Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap tragedi pembunuhan, dengan menangkap tiga pelaku di sekitar kawasan Islamic center masjid NUlul Azmi Pangkalan kerinci.

Dalam kronoologis pembunuhan, Kapolres Pelalawan didampingi  Kaasat Reskrim  AKP Ario Damar menjelaskan.  kejadian pembunuhan korban IAS (15)  terjadi pada hari, Kamis tanggal 8 Februari tahun 2021. Pembunuhan ini baru diketahui pada tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 16.00 Wib.

Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2021, korban mempunyai kegiatan untuk mengambil tugas dari Wali kelasnya disalah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian korban meminta dijemput oleh tersangka A (17) sekira pukul 11:26.00 Wib. Tersangka A menjemput korban di jalan  Sakura. Hal itu terekam pada rekaman CCTV.

Kemudian sekira pukul 11:46.00 Wib tersangka melintas di Jalan Seminai menuju Sekolah korban. Hal ini juga diketahui berdasarkan CCTV yang ada dilokasi di Jalan Seminai. Kemudian jam 12:55.00 Wib tersangka dengan Korban sampai di sekolah korban.

Disebutkan,  kurang lebih 20 menit, tersangka dengan korban berputar-putar di seputaran pangkalan kerinci. Setelah sampai di Jalan menuju Palas, tersangka menghentikan mobilnya pada saat korban meminta pertanggung jawaban terhadap tersangka.

Diduga Atas adanya tuntutan korban tersebut mengakibatkan tersangka khilaf dan panik. Sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik korban salama 5 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mengetahui tersangka memastikan korban meninggal dunia, tersangka berangkat menuju simpang Bunut sekira pukul 14:30 Wib.Diketahui tersangka membuang jasad korban seorang diri, hal ini juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa pelaku ada tiga orang,” terang Kasat.

Selanjutnya, tersangka membuang mayat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat penemuan jenazah almarhum, di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jln. Lintas Bono, sekira pukul 15:30 Wib.

Dalam keterangan Pers, Kapolres Pelalawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Damar, SH, SIK, dan Kasubbag Humas, Iptu Edy Harianto menyampaikan, bahwa tersangka kasus pembunuhan akan dijerat dengan Pasal 80 (ayat 3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan no 2 atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak. Junto UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman di atas 15 tahun. (juntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *