Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana CURAS

Februari 20, 2021

Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.*, Berhasil mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku dengan inisial IJ (34 Tahun) dan AI (32 Tahun) dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas. 19 Februari 2021 sekira pukul 17.10 Wib.

Berawal Pada hari rabu tanggal 17 februari 2021 sekira pukul 06.44 wib, Pelaku IJ menarik kerah baju Korban dari belakang kemudian Pelaku an. IJ langsung membalikkan badan dan menikam bagian dada kiri Korban JH dengan benda tajam sebanyak 1 kali, lalu Pelaku IJ langsung mundur dan mengeluarkan 1 Buah celurit dan mengarahkan ke korban JH.

Setelah itu Pelaku mengambil hp Korban Dan Pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor, akibat kejadian tersebut korban JH mengalami sakit dan luka robek di dada kiri. Dan Korban DC mengalami kerugian berupa Handphone Xiaomi. Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk perawatan lebih lanjut dan membuat Laporan di Polsek Bengkong.

Menerima Laporan dari korban yang menjadi korban tindak pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Pukul 06.45 Wib. Di Bengkong Indah Swadebi Kemudian Opsnal, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang *Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.*, melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Ruli Semeong, Tanjung Sengkuang, Sekira pukul 17.10 Wib.

Dengan Gerak Cept Opsnal Polresta Barelang Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka, dan saat itu Tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi Tersangka tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dan tersangka berhasil diamankan, Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna hitam (sebagai sarana), 1 buah Kunci Pas, 1 bilah Celurit dan 2 bilah Parang

Abeberapa TKP Yang Pernah Menjadi tempat Pelaku beraksi
1. Di Bengkong Indah Swadebi Blok S No 03 yang di dapat 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi.
2. Di Warung tepi jalan bengkong yang di dapat 1 Unit handphone Xiaomi.
3. Di Depan Warung bengkong Kolam yang di dapat 1 Unit handphone Oppo F3.

*Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK* Membenarkan Adanya 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial IJ (34 Tahun) dan AI (32 Tahun) dimana pelaku sudah beberapa kali beraksi diberbagai TKP.

Kedua pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang yang saat ini akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (Kasubbag Humas Polresta Barelang )
Editor : Sahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *