Pelalawan,
jurnalpolisi.id
16/2-2021. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan berlangsung di gedung kantor DPRD lantai 2 jam 10.30 wib dan rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H.Baharuddin .S.H yang baru ditetapakan 2 minggu yang lalu.
Rapat paripurna berlangsung sesuai protokol kesehatan dengan tetap melaksanakan 3 M dan rapat paripurna memenuhi korum dimana anggota dewan hadir 26 orang dari jumlah anggota dewan 35 orang.
Hasil rapat paripurna dipurtuskan dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.7 /DPRD/2021 Tentang usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pelalawan H.M.Harris dan Drs.H.Zardewan karena berakhirnya masa jabatan priode 2016-2021 yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Surat keputusan dibacakan langsung oleh Sekwan Masri.S.Pd.M.M, dalam rapat paripurna hadir wakil 1 H.Syafrizal.S.E,wakil ketua 2 Sugiyanto.S.Ud,wakil Bupati H.Zardewan,Bupati terpilih untuk priode 2021-2026 H. Zukri Misran dan wakil terpilih H.Nazaruddin.S.H,M.H. Namun Bupati tidak hadir karena urusan yang lain.
Wartawan:Loches Ather Simanjuntak.