PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MEMBENAHI KARATON SURAKARTA.
Februari 14, 2021
Oleh : KP Norman Hadinegoro,SE.MM.
Pemerhati Budaya Adiluhung
Jakarta – jurnalpolisi.id
Perseteruan didalam Karaton Surakarta harus disikapi bersama, jangan dibiarkan berlarut larut karena akan merugikan banyak pihak antara lain Pemerintah Pusat , Pecinta Budaya khususnya Pemerintah Kota Solo.
1. Karaton Surakarta sebagai cagar Budaya harus dilindungi bersama wajib melestarikannya, karena memiliki sejarah panjang perjuangan Nusantara sehingga sampai mengantarkan Kemerdekaan RI menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengorbanan dan andil Karaton berani melepaskan wilayah kekuasaannya sebagai sebuah kerajaan dan menyatakan bergabung di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karaton Surakarta ikut andil Memerdekakan Indonesia dan diberikan Dearah Istimewa terdapat dalam Undang Undang Dasar 1945 antara lain diberikan hak Daerah Istimewa Karaton Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Jogjakarta .
2. Pemerintah dan Negara berkewajiban melindungi, mengayomi keberadaan Kerajaan peninggalan Sejarah yang sudah berabad abad usianya masih berjalan terseok seok, membiayai aktivitas budaya leluhur ialah Karaton Surakarta memiliki benang merah dari Mataram kuno ke Mataram Islam.
3. Karaton Surakarta sebagai kebanggaan Kota Solo sebagai pusat Kebudayaan Jawa yang sudah mendunia adalah aset wisata Adiluhung, kearifan lokal tanah jawa dikagumi Mancanegara.
4. Semua diharapkan membuka diri, mari bermusyawarah dengan penuh kekeluargaan diharapkan dipasilitasi oleh Negara.
5. Semoga Karaton Surakarta auara bercahaya lagi menjadi aset dan kebanggaan Nasional.
( KP.Norman Hadinegoro Ketum PERNUSA)