Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi Serukan Agar Kapolda Sulsel Copot Kapolres Enrekang
Takalar Sulsel Jurnalpolisi.id
Imbas dari dugaan Kriminalisasi dan Penangkapan salah seorang Wartawan Media Online bernama Wawan yang dilakukan oleh Pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas dan seruan Pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.
Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menamakan Dirinya dari Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi. Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) yang akan melibatkan seluruh Organisasi Kewartawanan yang ada di Kabupaten Takalar.
“Polisi seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah Pemberitaan, bukan malah Menggunakan KUHP karena ada mekanismenya jika berkaitan dengan Pemberitaan, jangan mentang-mentang yang melapor itu pihak Penguasa, lantas Polisi serta-merta melakukan Penangkapan, ingat Polisi itu bukan alat Kekuasaan tapi Polisi itu adalah Alat Negara, “ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi pada Kamis (11/2/2021).
Ia menambahkan, kami menduga bahwa ini sebuah bentuk Kriminalisasi terhadap Wartawan dalam upaya membungkam Kebebasan Pers di Negeri ini, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sulsel segera melakukan Pencopotan terhadap Kapolres Enrekang agar tidak mencederai Kemitraan yang sudah terbangun dengan baik selama ini antara Media dan Pihak Polri, “tutupnya.
Sebelumnya telah diberitakan banyak Media bahwa Wawan yang juga seorang Wartawan disalah satu Media Online ditangkap Polisi pada minggu (7/2/2021) malam di Makassar, ia ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Kabupaten Enrekang.
(Tim jpn Sumut/Nias)