Laka Lantas Di SPBU Kilo Meter 8, Kasat Lantas Turut Mengamankan Ke TKP.

Februari 9, 2021

Papua -Jurnalpolisi.id

Pada hari Selasa Tanggal 9 Februari Tahun 2021, tepat Pkl 10-00 Wit telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas di SPBU Kilo Meter 8 milik PT Tenang Papua Kabupaten Mimika. Akibat dari adanya kecelakaan tersebut, membuat seorang perwira Polri berpangkat Iptu merespon dengan cepat ketempat lokasi kejadian Kecelakaan  guna mengamankan kendaraan tersebut.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa ataupun kerugian materil dari pihak pemilik SPBU Kilometer 8 milik PT Tenang Papua Kabupaten Mimika. Akan tetapi ada beberapa kendaraan jenis roda dua dihantam oleh kendaraan roda empat, yang dikendarahi oleh seorang ibu dan didampingi oleh sang suaminya. Bahkan, kendaraan tersebut roda empat bermerk Avanza pada bagian depan juga mengalami kerusakan akibat besentuhan dengan kendaraan lainnya.

Seorang ibu yang mengendarahi kendaraan roda empat bermerk Avanza itu, berdomisili diwilayah Kilonter 7 (KM7) Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Saat terjadi kecelakaan tersebut, seorang ibu yang mengendarahi kendaraan roda empat itu tidak bisa berbuat apa dan iapun mengakui kelalaiannya. Setelah itu, ibu tersebut yang didampingi oleh suaminya didalam mobiel tersebut kemudian diamankan oleh Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal dengan mengarahkan mobiel tersebut ke Kantor Lantas Polres Mimika.

Karyawan, SPBU Milik PT Tenang Papua yang sedang beraktivitas sebagai karyawan disitupun kembali panik akibat adanya kecelakaan tersebut. Meski demikian, namun pihaknya juga menahan diri atas terjadinya peristiwa kecelakaan itu. Pihaknya juga, sangat bersyukur kalau dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa serta menimbulkan kerugian materil dari pihak SPBU.

“Belum tahu mengendarahi kendaraan roda empat sudah berani masuk areal SPBU Kilometer 8 milik PT Tenang Papua, untuk mengisih Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian, suaminya juga kenapa harus mengizinkan istrinya mengendarahi itu mobiel. Akhirnya, membuat kecelakaan di SPBU kita,” demikian disampaikan HRD PT Tenang Papua Iwan, kepada Jurnal Polisi.id, saat ditemui diruang kerjanya. Iwan menambahkan, kalau belum bisa untuk mengendarahi mobiel kenapa harus ibu itu, berani masuk di SPBU untuk mengisih BBM.

“Hasusnya, suaminya tidak boleh memperbolehkan istrinya untuk mengendarahi mobiel itu. Sebab, bisa membahayakan orang lain yang sementara mengisih Bahan Bakar Minyak di SPBU. Saya lagi kerjaaan laporan didalam ruangan saya, tiba tiba terdengar bunyi diluar lansung saya keluar. Ternyata, itu mobiel yang dikendarahi oleh ibu itu, sudah menabrak kendaraan lain yang sementara menungguh pengisian Bahan Bakar Minyak. Dan, sayapun bertanya kepada ibu itu. Kenapa bisa seperti itu ibu? Jawab, ibu yang mengendarahi mobiel itu. Saya kira, itu remnya mobiel yang saya injak. Tetapi, ternyata itu gaasnya,” demikian tambah Iwan kepada Jurnal Polisi.id.

Selanjutnya, iwan mengatakan kepada ibu yang mengendarahi mobiel Avanza itu. Hati hati ibu kalau masuk di SPBU, soalnya bisa membahayakan karyawan di SPBU sini. Bapak juga sudah tahu, kalau ibu itu belum bisa bawah mobiel kenapa harus diizinkan untuk bawah,” demikian pungkas Iwan HRD PT Tenang Papua kepada Jurnal Polisi.id.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku
Melaporkan Dari Timika Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *