Sahidul Tersangka ungkap:Sepeda Motor Yang Ia Curi Tidak Ada Surat
Februari 6, 2021
Aceh Tenggara – Jurnalpolisi.id
Sepeda motor yang di curi Sahidul,hasil penjualannya bukan ia sendiri menikmati uangnya,ada beberapa orang lagi dugaan yang belum di lakukan pihak Polsek Lawe Alas penangkapan,padahal surat telah di keluarkan 01 Februari 2021 lalu,kinerja oknum Polsek Lawe Alas sangat perlu di ketahui pihak yang mengerti hukum
Kronologis Sepeda motor yang di curi Sahidul warga Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara,di bawa keDesa Buah Pala Kecamatan Lawe Sumur yang berinisial ( IS) dugaan menjual kepada warga Desa Kuta Bunin masih di rahasiakan namanya,sebesar Rp.1.500.000,- pembagiannya,kepada Ismail sebesar Rp.500.000,- kepada Sabri warga Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas menerima sebesar Rp.200.000,- sisanya di terima Sahidul sebesar Rp.800.000,- 2 (Dua) orang lagi dugaan penerima uang tersebut belum tersentuh atau di tangkap oknum Polsek Lawe Alas hingga saat ini,jelasnya
Di tambahkan lagi, Sepeda Motor Yang di curi tidak ada STNK atau BPKB buktinya yang di jelaskan tersangka, tidak ada nomor mesin di lihatnya pada saat itu,ungkap Sahidul saat di konfirmasi di ruangan dan di hadapan Kapolsek juga Kanit Reskrim
Surat penangkapan penadah yang berinisial IS telah di keluarkan pada tanggal 01 Februari 2021,yang di jelaskan Kapolsek Lawe Alas berpangkat IPDA melalui Kanit Reskrim,dugaan hingga saat ini belum ada upaya menjalankan tugasnya, alasan saat di konfirmasi (5/2) dugaan penadah kegunung kerja, imbuhnya
Keluarga Tersangka Sahidul,pakciknya meminta kepada Kapolri, Kapolda Aceh juga Kapolres Aceh Tenggara,agar oknum Polsek Lawe Alas tidak pandang bulu untuk penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia
Liputan: Hamidan