Pelaku Pembongkar Rumah Warga Di Desa Inu Tidak Hadir Dimediasi IWO Barut, Sekdes Minta Tempo Tiga Hari
Muara Teweh, jurnalpolisi.id
Sebagaimana berita sebelumnya yang sempat firal melalui berbagai media sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu, berita terkait akibat gerombolan oknum warga membongkar rumah warga lainya setelah belum lama ditinggal karena pemiliknya meninggal dunia, yang kejadianya terjadi di Desa Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah
Hison selaku ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Barut, setelah membuka ruang mediasi 3/2/2021, menyampaikan, “Kenapa kami dari organisasi mengambil langkah untuk memediasi kasus ini, kerna kami menimbang bahwa kasus ini adalah kasus kejahatan yang luar biasa, jika sampai di adili dengan hukum pidana dan hukum adat, hukumanya jelas tinggi kerna ada pasal berlapis yaitu pengrusakan dan pencurian yang diduga dilakukan secara bersama-sama, sedangkan kalau diputuskan di hukum adat pasal berlapisnya juga sama beratnya
“Maka sehubungan dengan pihak pemilik rumah dan kuasanya mau memberikan toleransi dengan dasar itulah kami buatkan surat Somasi kepada beberapa pelaku dengan diserta undangan berbagai pihak untuk membantu memediasi.
Pada mediasi dihadiri Sekdes Desa Muara Inu, Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Mantir Adat Desa Inu, Demang Kaharingan Kabupaten,
Ketua Pemuda Hindu Kaharingan, Pihak pemilik rumah yang dibongkar beserta Kuasanya, serta beberapa orang rekan-rekan media lainya
Manggara, yang akrap disapa Harinja selaku penerima kuasa menyampaikan, “Akibat perbuatan diduga ini adalah tindakan kejahatan luar biasa, bahkan ada juga keterlibatan beberapa oknum pemerintahan desa yang diduga karena kelalayan dalam tugasnya sehingga tidak segra mencegah kejadianya, padahal Hadri selaku klienya sudah melapor sebelum rumahnya terbongkar habis, ujar harianja yang juga di benarkan Hadri
Ali Superjan selaku Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei berpendapat “Sangat disayangkan karena pihak diduga pelaku tidak hadir, padahal mediasi ini sudah luar biasa untuk memberikan toleransi dan sangat menghargai pengurus adat dan pemerintahan yang wajib membenahi kejadian di tengah warganya, hal tersebut juga sependapat dengan Robenson selaku Demang Kaharingan di kabupaten “Jarang ada tindak kejahatan yang mau di pasilitasi terlebih dahulu, “Ujar Robin, bahkan Ketua Mantir adat desa Inu, Sabarudinsyah sudah mau bersusah payah untuk menyampaikan undangan serta memberi saran hanya demi menyelasaikan masalah warganya “Jauh-Jauh dari muara teweh ke desa Inu, saya kasih undangan dan saran, bahkan tadi malam saya harus balik lagi, tapi yang bersangkutan malah tidak hadir untuk membenahi perbustan yang sangat-sangat salah…!! Imbuhnya sedikit nada kesal
Pada kesempatan terakhir, Rudianto selaku sekdes menyampaikan permohonan ma’apnya “Kepala Desa juga blum bisa hadir kerna ada kesibukan lain, “dan sangat disayangkan karena para diduga pelaku juga tidak hadir.
“Maka selaku Pemerintahan desa saya untuk yang terakhir kali minta toleransi selama Tiga hari, untuk kembali memberikan arahan supaya mereka bisa menyelesaikan masalahnya sebelum di lanjutkan ke hukum positip, Jika juga pihak yang bersangkutan tidak hadir maka saya sepakat, silahkan di tindak lanjuti ke pihak berwajib, dan permohonan saya setuju dituangkan dalam hasil berita acara tertulis hari ini. Tutupnya (Tim)