Satreskrim Polres Barut Tangkap Pencuri Rumah Kosong Di Muara Teweh
Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Pelaku Tindak Pidana pencurian yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara.
Korban adalah Hendah Wulandari Binti Wasidi (19), warga jalan B.Katamso. Kel. Melayu, Muara Teweh mengalami kerugian sekitar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah),
Hendah yang sadar menjadi korban pencurian setelah mengetahui barang barang miliknya hilang dari rumahnya.
Hendah yang bekerja sebagai honor ini langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Barito Utara.
Laporan Hendah, ke Polres Barito Utara, langsung direspon Satreskrim Polres Barito Utara dan berhasil menangkap Pelaku dan sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu D Als H Als B. (38) Tersangka tinggal di Jln. B. Katamso. Muara Teweh. Barito Utara.
Dalam Presrilis yang disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara,
Kronologis Kejadian (minggu, 31/2021 Skj. 08.30 WIB di Jl. Brigjen Katamso RT.028, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara telah diketahui terjadi tindak pidana pencurian Jalanya kejadian saat Pelapor datang dari Banjarmasin, Kalsel melihat barang – barang berharga yang ada dalam rumah diantaranya 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam , 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merk MIDO warna kuning, 1 (satu) buah cincin permata jamrud, 1 (Satu) buah dompet berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu yang diletakan didalam rumah korban sudah tidak ada” terang AKP. Tommy Palayukan, SIK.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara” tambah Kasat Reskrim Polres Barito Utara.
Masih keterangan AKP. Tommy Palayukan, SIK yang pernah menjadi Kapolsek Lahei ini bahwa Pelaku (DW) yang sudah ditetapkan menjadi tersangk beralamat : Jl. Brigjen Katamso Rt.028, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara
Lanjut Kasat Reskrim bahwa Kronologis Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian , kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka DW ada menjual cincin dan jam tangan merk MIDO kepada Sdr. A dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 /01/ 2021 skj. 13.30 WIB Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka DW di Jl. Ayani, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut.
Dari keterangan tersangka DW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam , 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merk MIDO warna kuning, 1 (satu) buah cincin permata jamrud, 1 (Satu) buah dompet berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu.
Tersangka DW juga mengakui. bahwa telah menjual 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam kepada Sdri. S yang beralamatkan di Jl. Pramuka, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam kepada Sdr. R yang beralamatkan di Jl. Panti Ajar I, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) buah dompet berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu.
Masih papar Kasat Reskrim bahwa ersangka DW mengakui bahwa melakukan pencurian seorang sendiri dengan cara masuk lewat jendela dimana jendela tersebut tidak terkunci dan pada saat melakukan pencurian korban berada di Banjar Masin, meninggalkan rumahnya selama satu bulan mengantar orang tuanya berobat ke Banjarmasin.
Kemudian tersangka DW ditangkap, anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Res (Hsn)