Unit Reskrim Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan
Januari 28, 2021
TAPUNG RIAU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di perkebunan sawit warga di wilayah Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung pada (5/6/2020) lalu. Pelakunya HR (28) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu siang (27/1/2021).
Penangkapan HR ini atas laporan korbannya Pranata Putra Nasution warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, atas Laporan Polisi Nomor : LP / 103/ VI / 2020/ Riau / Res. Kampar / Sek Tapung, tanggal 9 Juni 2020.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 18.00 wib, saat itu pelapor sedang berada dirumahnya dan tiba-tiba datang HR (pelaku) yang langsung masuk rumah tanpa seijin pelapor, dan ketika itu itu istri pelapor marah terhadap HR.
HR yang dimarahi istri pelapor tidak terima dan menantang pelapor untuk berkelahi, karena ditantang pelaporpun memberi pesan lewat temannya agar disampaikan kepada pelaku untuk bertemu diareal perkebunan sawit masyarakat.
Kemudian sesuai perjanjian mereka bertemu diareal perkebunan sawit dan terjadilah perkelahian, setelah perkelahian itu pelapor langsung pulang kerumah dalam keadaan terluka akibat pecahan botol yang digunakan pelaku dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas kemudian memintakan visum terhadap korban, lalu mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di TKP, antara lain pecahan kaca botol yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kemudian pada Hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib, HR datang ke Polsek Tapung didampingi kerabatnya Rendi, untuk melakukan klarifikasi terhadap perkara yang dilaporkan korbannya sdr. Pranata Putra Nasution.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian langsung melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka HR.
Dari hasil pemeriksaan itu, HR mengakui kepada tim penyidik telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan botol minuman berbahan kaca hingga pecah, selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka HR kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)