Sungguh Teganya, Pria bertato Inisial AF Diduga Menyiksa Anak Kandungnya Hingga Babakblur!!!!
Mataram-NTB – Jurnalpolisi.id
Sungguh teganya seorang ayah kandung inisial AF umur 30 tahun laki-laki, Islam, swasta warga Jln. Chairil Anwar, lingkungan Karang Bedil Kelurahan Cakranegara Timur Kec. Kota Mataram diduga menyiksa anak kandungnya sendiri inisial RSF umur 7 tahun laki laki, pelajar di rumahnya Rabu 30-12-2021 sekiar jam 21.00 WIT.
Tersangka inisial AF merupakan bapak kandung dari korban inisial RAF. Pelaku diduga melakukan penganiyaan terhadap korban RAF dengan cara mengikat korban dengan tali rapia selama kurang lebih 1 jam dan memukulnya dengan sebilah bambu.
Korban menangis! tersangka AF memukul paha anaknya dengan sebilah bambu. Kemudian dividiokan oleh sang ayah sambil berkata “Mama mu yang mau begini, kalau mama mu tidak menelpon 3 hari, maka tiga hari tidak akan dilepas” ancam Ayahnya.
Karena korban menangis terus, akhirnya tersangka AF melepaskan ikatannya.
Dirinya berbuat seperti itu, karena istrinya atau ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Singapura. Tidak pernah menghubungi selama beberapa hari. ‘’ Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ katanya.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya agar sang istri segera mengirimkan uang dari luar negeri. ‘’ Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ tuturnya.
Dan sebelum kejadian tersebut, tersangka AF sering melakukan penganiyaan terhadap korban (RAF). Akibat kejadian tersebut sesuai hasil visum korban mengalami memar pada bagian punggungnya, diatas pantat dan paha sebelah kiri.
Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Tanpa waktu lama Petugas meringkus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini. ‘’ Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (1-1-2021). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/01/20).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta dari sitrinya. Tapi cepat habisnya karena pelaku pakai main judi online dan kalah terus. beber Heri
Barang bukti yang diamankan petugas 2 utas tali rapia warna hitam, 1 HP merk Oppo A3S warna merah, 1 potong bambu, 1 buah baju kaos oblong lengan pendek warna hijau abu, 1 lembar celana panjang warna biru. Kata Heri
Kini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Mataram. Pelaku diancam dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda paling banyak Rp.15.000.000. Tegas Heri (JPN NTB)
.