Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba
Januari 22, 2021
Maluku Jurnal Polisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tual kembali membekuk satu pelaku bandar Narkoba bertempat di Jalan Gaja Mada RT 016 RW/003, Lorong Gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jln Taar Baru) Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
“Iya benar, sekitar Pkl 01-15 Wit bertempat di Jalan Gaja Mada RT 016 RW/003 Lorong Gereja Masa Depan Cerah (MDC) Kelurahan Ketsoblak (Jln Taar Baru), Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual,” kata Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tual Iptu Abdul Kenne di Tual, Kamis (21/1/2021)
Lanjut kata dia, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial SY, alias A tanpa ada perlawanan hukum oleh pelaku bandar Narkoba.
“Petugas dari Satresnarkoba Polres Tual, melakukan pembuntutan terhadap seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DE 6870 IA, sedangkan petugas lainnya menunggu di TKP (Lorong Gereja MDC) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikan Golongan Satu bukan tanaman jenis Shabu Shabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, lelaki tersebut dengan mengendarai sepeda motor di Lorong Gereja MDC kemudian petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lelaki tersebut, dan hendak melakukan penggeledahan badan atau pakaian.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiba tiba tertangkap membuang sebuah benda yang terlihat seperti gulungan almanium foil dari rokok kretek diatas jalan aspal. Kemudian, petugas menanyakan kepada tertangkap bahwa apa yang dibuang diatas jalan aspal.
“Dengan adanya hal tersebut, maka petugas mengambil barang gulungan almanium foil tersebut dan membuka guna melihat isinya. Ternyata, ditemukan satu sachet plastik bening berisikan Narkotika yang diduga Shabu Shabu kemudian tertangkap berikut barang bukti dibawahkan ke Mapolres Tual, untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Tual, Iptu Abdul Kenne kepada Media.
Polisi langsung menyita barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Tual, berupa 1 (Satu) Sachet plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Shabu. Dan, kemudian 1 (Satu) lembar almanium foil dari rokok kretek berwarna silver ukuran kecil. Selanjutnya, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi (Nopol) DE 6870 IA dan ditambah 1 (Satu) batang Pipet plastik yang berukuran panjang 10 Cm, serta 1 (Satu) buah Handphone Merk Nokia berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp 19.000 (Sembilan Belas Ribu Rupiah).
“Tertangkap sebelumnya, telah melakukan perbuatan yang sama pada tanggal 01 Juli 2017 lalu yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Satu bukan tanaman jenis Shabu Shabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 (Satu) dan atau pasal 112 ayat 1 (Satu) dan pasal 127 ayat 1 (Satu) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan telah menjalani putusan dari pengadilan negeri Kota Tual,” tuturnya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.