Sekda Aceh Timur Terima Kunker Anggota DPRA Komisi I
Januari 22, 2021
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si menerima langsung kunjungan kerja Komisi I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kabupaten Aceh Timur membahas menyangkut dengan Reforma Agraria di Kabupaten tersebut, bertempat di aula Sekdakab Aceh Timur, Jum’at, (22/1/2021).
Pada kunjungan kerja Komisi I DPR Aceh turut dihadiri, Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Anggota DPR Aceh, Ridwan Yunus, Darwati A.Gani, Saiful Bahri, Kepala BPN Aceh Timur, M. Taufik, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur M.B. Bandi Harvidaus, SH, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timu, Safrizal Fauzi, Kepala Disnakertrans Aceh Timur, Drs Zulbahri, M.AP, Kepala BKPH Peureulak, M. Safuanda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan anggota DPR Aceh di Kabupaten Aceh Timur ini.
“Hari ini kita menerima kunjungan kerja Komisi I DPRA dalam rangka Reforma Agraria di Kabupaten Aceh Timur, untuk menanyakan bagaimana kemajuan dan hambatan serta untuk mendapatkan masukan dari Komisi I yang nanti akan dituangkan di dalam qanun Pertanahan Aceh,” ujar Sekda Mahyuddin.
Sekda Mahyuddin mengharapkan qanun Petanahan Aceh dapat menyerap aspirasi masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur.
“Semoga qanun Pertanahan Aceh dapat menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga implementasinya nanti lebih adil dalam kemajuan Aceh,” harap Sekda Mahyuddin.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Aceh, Ridwan Yunus menjelaskan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Timur khusus untuk membicarakan menyangkut dengan Reforma Agraria di kabupaten tersebut.
“Kebetulan kami dari Komisi I DPR Aceh sedangan menyelesaikan qanun Aceh tentang pertanahan, kami ingin cari informasi data-data yang akurat menyangkut dengan pelaksanaan dari pada salah satu butir dalam perjanjian RI dan GAM, pemerintah wajib menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan,” ujar Ridwan Yunus.
Ridwan menambahkan, perihal tersebut juga tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan GAM.
“Kita disini menetralisir menyangkut dengan tanah tersebut, kita mendengar bahwa ternyata memang ada beberapa dokumen yang kita dapatkan tidak sinkron antara hasil yang kita rapatkan,” katanya.
Ternyata, tambah Ridwan, ada beberapa lokasi memang tanah tersebut sudah dibagikan kepada Kombatan dan bukan eks Kombatan GAM tersebut.
“Tetapi disini kita melihat ternyata tidak ada catatan terkait dibagikan tanah kepada penerimanya, dan kita juga mensosialisasikan menyangkut dengan Pilpres 23 tahun 2015 tentang peralihan kantor wilayah badan pertanahan negara ke dinas pertahanan Aceh,” terangnya.
Ridwan Yunus juga mengharapkan peralihan pertanahan dari Badan Pertanahan Negara ke Dinas Pertanahan Aceh segera terwujud.
“Setelah kami menetralisir di Kabupaten/Kota kita akan menjumpai Kementerian ATR untuk melaporkan hal ini menyangkut dengan kesiapan baik Kabupaten maupun Provinsi untuk menerima, dan kita sudah siap sebagian besar nantinya dari pihak pegawai BPN juga akan dialihkan DPN, saya yakin Pemerintah Aceh sudah siap,” terang anggota Komisi I DPR Aceh, Ridwan Yunus. ( Zainal Abidin)