Satgas Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan Kepada Bea Cukai dan Karantina Entikong

Januari 21, 2021

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menyerahkan barang bukti penyelundupan berupa 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Gin kepada Bea Cukai Entikong dan dua ekor ayam jenis Philifin kepada pihak Karantina Entikong.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (21/01/2021).

Disampaikannya, barang bukti penyelundupan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli keamanan yang secara rutin dilaksanakan pos-pos jajaran Satgas Yonif 642/Kps, terutama di jalur-jalur illegal yang ada di perbatasan yang banyak digunakan pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan illegal.

“48 botol Miras diamankan oleh personel Pos Panga dan dua ekor ayam jenis Philifin oleh personel Pos Bantan saat melaksanakan patroli rutin pada Rabu (20/01/2021),” katanya.
Selanjutnya pada hari itu juga, barang bukti penyendupan berupa 48 botol Miras merk Gin diserahkan kepada Bea Cukai Entikong, sedangkan dua ekor ayam jenis philifin kepada pihak Karantina Entikong.
“Penyerahan dilaksanakan di Pos Kotis Entikong Satgas Yonif 642/Kps, oleh Danpos Panga dan Danpos Bantan yang didampingi Perwira Hukum Satgas kepada perwakilan pihak Bea Cukai dan Karantina Entikong,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Dansatgas, bahwa salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kps sebagai satuan tugas pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia adalah mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Satgas Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan Kepada Bea Cukai dan Karantina Entikong

“Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan serta melakukan patroli-patroli di jalan tikus perbatasan,” pungkas Dansatgas. (Dispenad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *