Tiga Tersangka Pembakar Mobil DPD IPK Rohul, diserahkan Polda Riau ke kejaksaan Bersama Barang Bukti
Rokan Hulu, Jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Riau menyatakan P 21 Berkas Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Pembakaran Mobil milik Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Kabul Hamonangan Situmorang, yang terjadi pada hari Senin, 14 September 2020 lalu.
Pada Tahap II ini Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Riau serahkan 3 Orang Tersangka masing-masing bernisial, MI, IS dan JN dengan pengawalan ketat dan para tersangka terlihat di borgol.
Sedangkan Barang Bukti 2 Unit Mobil, 1 Unit Mobil Ketua IPK Rohul yang dibakar dengan cara pakai minyak bensin jenis L 200 Dable Kabin dan 1 Unit Mobil para Tersangka saat melakukan Aksi mereka Mobil Xenia BM 14 26 ZC
dan BB lainnya.
“Ya hari ini Tahap II Penyerahan Tiga Orang Tersangka dan BB di Kejaksaan Negeri Rakan Hulu, setelah Berkas dinyatakan P 21,” kata Iptu Putra Perwira yang mendampingi Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Riau saat ditanya wartawan Kamis (14/1/2021) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Rakan Hulu.
Untuk diketahui, berdasarkan dari Konfrensi Pers sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dan jajarannya Minggu siang, 11 Oktober 2020 lalu mengatakan, ada 6 orang diduga Pelaku dan Tiga orang sudah ditangkap masing-masing bernisial, MI, IS dan JN ditetapkan tersangka, sedangkan FD, AP dan IR melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber : Humas DPD IPK Rohul