Ranperda MDA Dan PPM Telah Disahkan Menjadi Perda Rohul
Januari 14, 2021
ROHUL, jurnalpolisi.id
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap dua ranperda tentang Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Penanganan Penyakit Menular (PPM) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul), telah dibahas oleh pansus DPRD Rohul serta telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (12/1/2020) kemaren.
Setelah disampaikan segala hasil pembahasan oleh pansus DPRD Rohul pada sidang Paripurna tersebut maka dalam hal ini dengan dihadiri 35 anggota Dewan yang di pimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra dan meminta persetujuan keputusan dari seluruh anggota dewan yang hadir, kedua Ranperda telah di setujui dan siap di tindak lanjuti.
H. Sukiman dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota dewan yang mana telah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tentang MDA dan Ranperda tentang PPM di Rohul,
Di dalam sambutannya Bupati Rohul juga mengatakan kalau selama dalam pembahasan Ranperda tersebut kami telah banyak menerima saran dan pendapat dari setiap pembahasan, khusus terhadap Ranperda tentang MDA, kita telah mencoba merekonstruksi ulang, dan hari ini berdasarkan saran dan masukan dari biro hukum Sekda Prov Riau selalu membenah produk hukum kabupaten Rohul.” Katanya.
Sukiman juga bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah fasilitasi terhadap kedua Ranperda ini sudah kita terima dari Gubernur Riau pada tanggal 5 Januari 2021.” Ucapnya.
Dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut maka akan ditetapkan setelah menerima no registrasi Perda dari Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, oleh karena itu diharapkan kepada Sekretaris Dewan dan jajaran agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah di setujui menjadi Perda kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses permintaan no registrasi Perda.
Ditempat yang sama saat diwawancarai, ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra Mengatakan pada hari ini telah disahkannya dua Ranperda menjadi Perda yang pertama perda tentang MDA dan kedua Perda tentang penanganan penyakit menular di Rohul.
Dirinya berharap untuk MDT (Madrasah Diniyah Tsanawiyah) yang mana guru merupakan ujung tombak bagi pendidikan maka di perda ini sebenarnya sebagai penawar untuk Negara lebih memperhatikan nasip para guru khususnya guru MDT dan Perda ini lahir semangat adalah untuk Pemerintah bisa lebih memperhatikan nasip para guru termasuk legalitas madrasah yang ada di Rohul.
Selanjutnya mengenai Penanganan penyakit menular tentu terhadap pandemi yang ada hari ini perda ini akan menjadi kekuatan atau payung hukum bagi penegakan terhadap kedisiplinan atau kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh karena itu makanya perda ini dibahas dan di sahkan.
Dalam penerapan Perda tentang penanganan penyakit menular ini akan diberlakukan denda bagi pelanggar prokes dengan tahapan yang mana dalam perda ini berada di bawah standar yang telah dibuat provinsi Riau, yang ada dalam perda yang disahkan di Rohul ada kategori seperti badan usaha, per orangan dan penyelenggara dengan berbagai bentuk denda, untuk badan usaha jika telah berulang kali melanggar maka akan dikenakan denda mencapai hingga 500 ribu rupiah, sedangkan untuk per orangan sekitar 100 ribu rupiah.
“Ada tahapan tahapan yang dilakukan tidak tiba tiba langsung di kenakan denda atau saksi terutama bagi pelanggar prokes per orangan, kalau provinsi paling tinggi sekitar 250 ribu maka dalam perda ini sekitar 100 ribu, lebih kepada tujuan perda ini untuk bagaimana masyarakat bisa sadar agar disiplin pada Prokes, sebab kesehatan ini juga untuk masyarakat itu sendiri” jelas Wanda.**(jan)