Kasus Narkoba Bripka Polisi FB Masih P16
Januari 8, 2021
Lubuklinggau – jurnalpolisi.id
Hasil reaksi cepat sat narkoba Polres Musi Rawas menangkap oknum anggota polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripka FB (35) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
FB ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,13 gram, saat melintas mengendarai mobil Toyota Agya dipemberitaan media online beberapa pekan lalu.
Menurut Plh Kasi Pidum dan juga menjabat kasi untel Aan Tomo, SH
didampingi Agrin Nico Reval, SH Kasubsi Ideologi, Politik, Sosisal, Budaya dan Kemasyarakatan saat disambangi awak media di meja kerjanya Rabu 6 Desember 2020,menuturkan “bahwa terkait perkara yang melibatkan oknum anggota Polres musi rawas utara yg berinisial Bripka FB (35) atas kepemilikan Jenis Sabu seberat 10,13 gram yg ditangkap di desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas bahwa perkara sedang diteliti oleh jaksa P 16, dalam kurun waktu sesuai ketentuan masa penelitian 14 hari kerja. “Ketika dalam masa 14 hari dinyatakan hasil penelitian belum lengkap baik formil maupun materil maka berkas akan dikembalikan kepenyidik (P 19). Berikut disertakan petunjuk apa saja yang perlu dilengkapi.
Jika belum lengkap selama masa P 19 maka kami kirim lagi surat P 20 untuk mengingatkan kembali dan progres sejauh mana penanganan perkara tersebut oleh penyidik.
Dan juga ditambahkan kasi intel kejari bila dalam masa penelitian 14 hari itu, berkas dinyatakan lengkap maka kami keluarkan surat P 21.
Setelah tahab satu ini selesai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahab dua).
Perlu diketahui tersangka dalam tahanan penyidik hingga saat ini. Rls( Alimu’ap)