Seorang Wanita dan Anaknya Yang Berusia 8 Tahun Terlantar di Labuhanbatu

Januari 8, 2021

Labuhan batu, jurnslpolisi.id

Seorang Wanita dan Anak berusia 8 Delapan tahun berasal dari Lampung terlunta-lunta di Kabupaten Labuhan batu ingin bertemu Suami dan ayah anaknya yang bekerja di Pt Smart tbk Padang Halaban, Demikian pantauan awak media 07/01/21 di Rantau Perapat.

Sucipto seorang pria yang bekerja di PT Smart Tbk Padang Halaban Labuhan batu utara disebut-sebut menjabat sebagai manager, tega menelantarkan anak dan istrinya, ironinya anak tersebut masih berusia 8(Delapan ) tahun yang selalu membathin merindukan sang ayah, begitu di tuturkanDewi Apriyanti

Hal ini terungkap menurut penuturan salah seorang wanita yang mengaku adalah istri Sucipto Sang Meneger Pt Smart tbk Padang Halaban Dewi Apriyanti (40) tahun dan anaknya dengan panggilan yang diberikan Sucipto yakni Jimbo (8) tahun

” Pertama lahir anakku ini, ku akui pernah mendapatkan kasih sayang bapaknya Sucipto, di timang dan dimandiin serta diperhatikan dengan kasih sayang”, ujar Dewi kepada wartawan

Dewi Apriyanti (40) tahun menceritakan,  bahwa Sucipto adalah pacarnya dahulu di Lampung, Cinta mereka bersemi walaupun mereka berbeda keyakinan agama, Saat itu Dewi Apriyanti beragama Islam dan Sucipto Kristen Katolik tapi bukan jadi penghalang hubungan asmara mereka, dari hubungan itu Dewi Apriyanti hamil diluar nikah.

” Aku dinikahi sekira tahun 2011 disebuah gereja kristen dan aku meninggalkan agamaku membuat orang tuaku dan keluargaku terpukul atas pernikahan dan pindah keyakinan agama, semua aku korbankan atas alasan cintaku kepada Sucipto sang Meneger Pt Smart tbk Padang Halaban di Kabupaten Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara.” Cerita Dewi dengan berkaca-kaca berlinang air mata.

“Ketika anakku berusia 8 (Delapan) bulan, entah setan apa atau persoalan apa yang membuat Sucipto berpikir meninggalkan anak istrinya”, tambah dewi

Sucipto mensiasati kepergiannya adalah dengan alasan dipindahkan pekerjaan ke Kalimantan dan membawa semua dokumen pernikahannya dengan alasan agar istri dan anaknya terdaftar di perusahaan agar mendapat penambahan gaji dari Pt Smart tbk Padang halaban, Dewi Apriyanti menceritakan mengharu.

“Tapi apa yang terjadi Sucipto tidak pernah pulang dan hanya meninggalkan kenangan berupa Album Fhoto pernikahan kami di sebuah gereja”, kata Dewi menangis sambil menyapu kepala Jimbo anaknya.

Sekira tahun 2015 Jimbo saat itu berusia 3 (tiga) tahun, Dewi Apriyanti mendapat kabar bahwa Sucipto bekerja dan tinggal di sebuah daerah tapanuli selatan, dan Dewi Apriyanti mendatangi Sucipto sang Menejer Pt Smart tbk menuntut hak dan tanggung jawab Sucipto yang telah menelantarkan anak dan istrinya selama tiga tahun.

Dan akhirnya tuntutan Dewi Apriyanti dan anaknya di sahuti oleh Sucipto dengan membuatkan rumah pada Dewi Apriyanti seharga 200 juta dan memberikan berupa uang senilai 50 juta  dengan beberapa item perjanjian, dan apabila saya menuntut hak dan meminta Sucipto untuk melakukan kewajiban akan dituntut secara hukum , Surat Perjanjian itu dibuat sekira tahun 2017.

Dengan kerasnya kehidupan seorang wanita yang dibebani anak dan beban mental atas kepergian suami yang tanpa alasan membuat status diri Dewi Apriyanti semakin tidak jelas, Sehingga Uang yang diberikan Sucipto Dewi Apriyanti anggap tidak lah pantas untuk harga diri dan status anaknya yang tanpa ayah, membuat Dewi Aprianti (40)tahun dari Lampung  berangkat ke Labuhan batu sebab Dewi Apriyanti (40) tahun mendapat kabar bahwa Sucipto sang Meneger Pt Smart tbk Padang halaban tinggal dan bekerja di Labuhan batu utara, 2019

Dan Dewi Apriyanti bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Labuhan batu Azhar Harahap, sekitar tahun 2019

” Ya saya sudah menyurati Sucipto yang sebagai Menejer Pt Smart tbk Padang Halaban tentang kebenaran Dewi Apriyanti dan Jimbo ,benarkah sebagai Istri dan anak dari Sucipto, dan kita juga memeriksa bukti-bukti ucapan dari Dewi Apriyanti tapi sayangnya Dewi Apriyanti meninggalkan Lembaga Perlindungan Anak dan memberikan kuasa kepada Lembaga-lembaga lain sehingga saya tak tahu ceritanya lagi,” kata Azhar Harahap Ketua Lembaga Perlindung Anak Labuhan batu, 28/12/20 di Rantau prapat.

Pengurus DHN KPK PEPANRI Nurazman di Rantau prapat 28/12/20 angkat bicara, ” Saya juga bersama Wartawaty Eka Hombing juga pernah diberi kuasa untuk mengurus persoalan ini tapi dengan sepihak Dewi Apriyanti mencabut kuasa itu tanpa alasan, tapi kami memaklumi mungkin Dewi Apriyanti sedang stres, kata Nur azman.

Nur azman juga menyampaikan, bahwa pada Sekira bulan 10/20 kami pernah mendampingi anaknya dan Dewi Apriyanti (40) tahun mendatangi rumah Dinas Sucipto di Pt Smart tbk Padang Halaban di Labuhan batu utara Provinsi Sumatra utara tapi anaknya dan Dewi Apriyanti mendapat perlakuan tidak baik dari Sekurity Pt Smart tbk Padang Halaban dihardik dan diseret, kejadian itu sekitar 10/20 di Padang Halaban Labuhan batu utara, kata Nur azman.

Setelah kejadian itu Sucipto mengirim orang sebagai mewakili Sucipto yaitu Azhar dan kawanannya untuk berembuk untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi hanya menghasilkan notulen rapat yang di tanda tangani bersama, kata Nur azman

Dan yang paling mengejutkan adalah pihak Sucipto melalui azhar menyampaikan bahwa kita harus sepakat untuk test DNA atas anak itu dan proses hukum, Sucipto dengan tegas mengatakan,
” Saya tidak akan menemui Dewi Apriyanti dan anak itu.” kata Sucipto lewat juru bicaranya Azhar yang diduga juga orang dari Pt Smart tbk Padang Halaban.

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta menanggapi kejadian ini via telepon menyampaikan,

” Atas kejadian ini buat laporan ke Polisi disana dan kita punya Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Labuhan batu Azhar Harahap sebagai Ketua untuk dapat bekerja sama mendampingi atas persoalan anak ini dan nanti saya telpon Azhar Harahap,” kata Ketua Umum Perlindung Anak Aris Merdeka Sirait di Jakarta 07/01/21 Sekitar Jam 16.25 WIB.
(Waawaty jpn Eka Hombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *