Terduga Maling Sepeda Motor , Pasrah Ditangkap Warga, Dan Diserahkan Ke Polisi

Januari 3, 2021

Rokan Hulu,Jurnalpolisi.id

Dua pelaku Curanmor, pasrah saat diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tambusai karena telah mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kepenuhan, Kedua Pelaku merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, diketahui berinisial JS (24) dan PL (29) lalu diserahkan ke polisi.

Keduanya ditangkap warga, pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari lalu diserahkan ke polisi karena diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor Kawasaki LX150D Nopol BM 4498 UF, milik MA (31) warga Kota Tengah RT 002/ RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan yang baru diketahui hilang Minggu 27 Desember 2020, sekitar pukul 02.30 dinihari.

Sepeda motor MA raib saat diparkir di rumah teman pelapor di Kota Tengah RT 002/ RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah, dengan kondisi stang terkunci. Korban dan rekannya sempat berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak menemukannya.

“karena tidak menemukan sepeda motor yang dicari, dia melapor ke Polsek Kepenuhan,” ungkap AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Minggu (3/1/2021).

Terungkapnya aksi tersangka JS dan PL,  berawal pada Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari, Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dapatkan informasi ada dua pria diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, diamankan warga di Mapolsek Tambusai.

Dengan gerak cepat, AKP Dasril memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan memastikan informasi ke Polsek Tambusai.

Dari interogasi, kedua pelaku mengakui  mereka sudah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

“Kedua pria langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kepenuhan, guna proses hukum selanjutnya,” kata Ipda Totok.

Selain mengamankan tersangka JS dan PL tambah Ipda Totok, juga disita satu sepeda motor Kawasaki LX150D Nopol BM 4498 UF, satu gunting besi dengan gagang warna hitam orange, serta uang tunai Rp 3.100.000.
Bo 7412 Do

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *