Pengunjuk Rasa Di Depan Kantor Walikota Batam Patuhi Himbauan Komitmen Dari Kapolresta Barelang
Desember 30, 2020
Batam, jurnalpolisi.id
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur, SIK yang didampingi Kabagops , Kapolsek Batam Kota, Kasat intel dan Kasat Sabhara Polresta Barelang, membubarkan kerumunan Massa yang berencana akan Melaksanakan Unjuk Rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam. Selasa ( 29/12/2020)
Pembubaran yang di lakukan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis kapolresta barelang turun langsung membubarkan warga yang berkerumun di area gerbang selatan dataran engku Putri Kel.teluk tering Kec.batam kota-kota batam. Sehingga masyarakat tidak jadi melaksanakan unjuk Rasa.
Pak yos guntur menyampaikan pembubaran dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19. Yang saat ini sedang muncul jenis covid baru.
Kami imbau kepada bapak dan ibu untuk kembali ke rumah dan jangan berkerumunan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru di dataran engku Putri ini.
Tindakan pembubaran juga untuk menindaklanjuti Instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Serta maklumat kapolri tentang kapatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19 dan peraturan walikota batam yang intinya Larangan melaksanakan unjuk rasa, serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.
Pihaknya sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kerumunan serupa tidak terjadi saat malam tahun baru 2021, di antaranya adalah penutupan ruas jalan yang menuju ke tempat-tempat publik. Semua akses yang memungkinkan untuk ke tempat berkumpulnya masyarakat saat malam tahun baru akan kita tutup.
Terimakasih diucapkan untuk kerjasama rekan rekan buruh yang telah mematuhi komitmen bersama menghindari penyebaran covid-19 di kota batam, Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia.
Pewarta : Arian
sumber : humas polresta barelang