Polda Jateng Akan Tindak Tegas Yang Bunyikan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Desember 28, 2020
Semarang, jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas masyarakat yang membunyikan petasan di saat malam pergantian tahun baru 2021.
“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).
Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.
Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021. Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja, ” imbau Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.
“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tambahnya.
Kabidhumas menambahkan, hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa di masa pandemi Covid-19, semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng.
(Tumirin)