Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Amankan Empat Orang Warga Kelurahan Brang Biji, Yang Hendak Pesta Sabu Sabu.

Desember 28, 2020

Sumbawa, NTB jurnalpolisi.id

 

28-12-2020 Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa pada Minggu (27/12/20) sekitar pukul 21.00 Wita. Sebanyak empat orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan itu.

 

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial SA (32), AS (20), ER (35) dan SP (39) warga setempat. Mereka ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah terduga di jalan Cendrawasih tanpa perlawanan.

 

Selain mereka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan  berat bruto 15,26 gram, 4 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dan 20 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,42 gram. Sehingga berat bruto mencapai 27.47 gram.

 

Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi keristal putih, 1 buah kotak Mentos, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah sendok plastik, 1 buah masker berwarna hitam, 1 bendel klip obat, 1 buah tas gengam, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 3. 150.000.

 

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, rumah salah satu dari terduga yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, kerap dijadikan tempat pesta dan transasksi narkotika jelasnya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan guna memantau keberadaan pelaku dan barang bukti.

 

Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di TKP. Pada saat itu, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan barang bukti dimaksud.

 

“Atas kejadian tersebut para terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketara Ngan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (JPN NTB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *