Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Desember 27, 2020

SIAK HULU – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelakunya AR (21) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, ditangkap pada Sabtu sore (26/12/2020) di wilayah Langgam Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya sdri. Suriami Lase warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, korban melapor ke Polsek Siak Hulu karena sepeda motornya jenis Supra X 125 BM-4317-AR dibawa kabur oleh tersangka AR pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Kejadian ini berawal pada Sabtu pagi (19/12/2020) sekira pukul 06.00 wib, saat itu korban bersama suaminya berangkat dari rumahnya di Desa Pangkalan Baru menuju tempat kerjanya di Pematang Kayu Arang dengan mengendarai dua unit sepada motor.

Sesampai disimpang lintas timur, salahsatu sepeda motor yang mereka bawa yaitu Honda Supra X BM-4317-AR dititipkan di kedai sdr. Rizki bersama kunci kontaknya, setelah itu korban bersama suaminya pergi bekerja dikebun kelapa sawit.

Sekira pukul 17.00 wib, korban bersama suaminya pulang dari kerja namun mereka tidak mengambil sepeda motor yang dititipkan dikedai sdr. Rizki tadi. Lalu keesokan harinya Minggu (20/12) sekira pukul 09.00 wib, korban pergi ke kedai Rizki untuk menanyakan dimana sepeda motornya yang dititipkan kemaren.

Saat itu Rizki menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban disuruh antar kerumahnya melalui tersangka AR, setelah itu korban langsung pergi kerumah Rizki untuk mengecek sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak diantar ke rumah Rizki namun dibawa kabur oleh AR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp 11 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Ipda Rian Onel bersama tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Selanjutnya pada Sabtu siang (26/12) didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Langgam Kabupaten Pelelawan, kemudian Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka AR, sekira pukul 17.00 wib sore itu Tim berhasil mengamankan pelaku dan kemudian membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini, disampaikan bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *